• Berita Terkini

    Selasa, 25 Juni 2019

    SMA/SMK Mulai Gelar PPDB

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Menyongsong tahun pelajaran 2019/2020, SMA/SMK Negeri mulai menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru. Seperti tahun sebelumnya, kali ini penerimaan peserta didik baru di SMA/SMK Negeri juga menggunakan sistem online. Pendaftaran peserta didik baru di SMA/SMK secara online (daring) akan dimulai tanggal 1 Juli dan ditutup tanggal 5 Juli 2019.

    Namun sebelum calon siswa melakukan pendaftaran on line harus melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan pengajuan akun. Untuk SMK Negeri verifikasi berkas dan pengajuan akun dilaksanakan tanggal, 17 sampai dengan 28 Juni 2019. Sedangkan untuk SMA Negeri tanggal 24 sampai dengan 28 Juni 2019.

    Pengawas SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Warjan SPd SH MM menyampaikan seorang calon pendaftar, untuk mendapatkan akun harus diverifikasi berkas pendaftarannya terlebih dahulu.

    Jika ada kekurangan masih diberi kesempatan untuk melengkapi. “Setelah berkas dinyatakan lengkap, calon pendaftar diberikan akun yang nantinya akan digunakan untuk mendaftar secara online (daring) baik secara mandiri ataupun lewat satuan pendidikan. Jadi syarat untuk mendaftar secara on line harus memiliki akun,” tuturnya.

    Dijelaskanya PPDB SMA dan SMK Negeri di Provisi Jawa Tengah diatur dalam Juknis Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provisi Jawa Tengah Nomor 421 /10163 tentang Juknis Penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

    Dalam Juknis tersebut diatur bahwa PPDB SMA dan SMK Negeri dilaksanakan secara online (daring). Sementara untuk SMA dan SMK Swasta dilaksanakan secara manual dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SekolahMenengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan.

    “Seleksi penerimaan peserta didik baru di SMA dilakukan melalui jalur zonasi paling banyak 80%, jalur prestasi paling banyak 15% dan jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5%. Zonasi adalah wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan,” tuturnya, Minggu (23/6/2019).

    Jalur Prestasi, jelas Warjan,  merupakan jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik. Dasar perhitungan prestasi adalah dari nilai UN SMP/sederajat dan nilai kejuaraan. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam PPBD bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.

    Sedangkan PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA. Namun menggunakan sistem seleksi dengan komponen penilaian yang meliputi nilai UN SMP/sederajat dan nilai prestasi/kejuaraan baik di bidang akademik maupun non akademik. “Untuk calon pendaftar yang memiliki kejuaraan tingkat internasional dan juara I nasional langsung diterima, baik untuk SMA maupun SMK,” ungkapnya.

    Persyaratan pokok untuk mendaftar PPDB, lanjutnya, meliputi foto copy ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP. Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas).

    Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020 dan belum menikah. Foto copy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas). ‘Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi; dan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali,” katanya.

    Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, lanjutnya, yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
    “Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah),” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top