• Berita Terkini

    Selasa, 02 Juli 2019

    AMAK Banjir Aduan Kasus Pelanggaran Pilkades

    ISTIMEWA
    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Aliansi Masyarakat Anti Wuwur Kebumen (AMAK) banjit aduan kasus pelanggaran pelaksanaan Pilkades.. Hingga kini tercatat ada tujuh aduan yang masuk. Ini meliputi dari Kecamatan Sadang, Kebumen, Ambal, Sruweng, Klirong dan Kutowinangun.

    Aduan disampaikan ke Sekretariat AMAK di Perum Griya Muslim Jalan Sarbini Nomor 128 Kebumen. Adapun permasalahan yang masuk antara lain meliputi politik uang (wuwur) pada masa pra kampanye, kampanye, hari tenang dan hari H. Selain itu yakni. Surat suara tertukar dengan desa lain. Pemakaian kendaraan dinas kades. Tidak masuk daftar pemilih tetapi dapat memberikan suara.

    Selain itu juga penggunaan sarana transportasi untuk mengangkut pemilih ke TPS. Ini  dibarengi dengan intimidasi atau iming-iming dari cakades tertentu.  Intimidasi dan perintah untuk memilih calon tertentu saat antri nyoblos di TPS. 

    Penasehat AMAK Dr H Teguh Purnomo SH MHum MKn menyampaikan tentu ini menjadi data pembanding, jika ada pihak yang meng-Claim Pilkades Kebumen 25 Juni 2019 lancar, kondusif dan tanpa pelanggaran. AMAK akan mencoba mengkategorikan masalah yang terkait pelanggaran Perda 10 tahun 2016. Ini akan disertai dengan laporan ke Bupati Kebumen Cq. Satpol PP.

    “Terkait pidana umum atau Tipikor akan dilaporkan ke Polres Kebumen atau Kejaksaan. Selain itu juga mempersiapkan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Semarang terkait beberapa kasus yang memungkinkan dibawa kesana dan subyek pemohonnya memungkinkan,” tuturnya, Senin (1/7/2019).

    Sementara itu Ketua AMAK Eko Wahyudi mengatakan hari ini jam 10.25 (Senin 1/7) Pengurus AMAK meliputi Eko Wahyudi, Juni Awaludin, Hasyim Ma'arif, Bambang Suprianto, Tur Hartoto, Wibisono Susanto akan menanyakan surat audiensi ke Bupati di ruang Kabag umum Gedung F. “Kebetulan kami bertemu dengan Kepala Bapermades Franz Haidar di ruang Kabag umum dan langsung menerima AMAK,” ungkapnya.

    Pada kesempatan itu AMAK menanyakan surat audiensi terkait pelanggaran Pilkades baik administratif dan pidana dalam sebelum dan  pelaksanaan Pilkades serentak 25 Juni sebanyak 348 desa.

    AMAK menyayangkan sinergitas panitia Pilkades tidak sinergis. Kepada Satpol PP diharapkan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran  dengan  serius. Dan jangan hanya sifatnya  pembinaan, sehingga menjadi citra buruk  slogan pilkades kebumen  bersih tanpa wuwur. “Kedepan perlunya revisi Perda nomor 10 tahun 2016. Ini terkait  juknis adanya  adanya posko aduan dari panitia sehingga berpartisipasi masyarakat untuk terlibat dalam proses pilkada bersih,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top