KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II 25 Juni lalu telah telah selesai. Siapa saja mereka Kepala Desa terpilih pun sudah diketahui. Namun bagi beberapa pihak, Pilkades belumlah usai karena masih adanya dugaan pelanggaran.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Muwur Kebumen (AMAK) Eko Wahyudi, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam Pilkades kemarin. Bahkan, saat ini, AMAK tengah menangani sejumlah laporan.
Terkait hal itu, Eko Wahyudi meminta Pemkab Kebumen melalui instansi terkait, menuntaskan laporan tersebut. Di saat yang sama, menunda pelantikan Kades terpilih yang diduga bermasalah.
"Kami juga mendesak Bupati Kebumen menindaklanjuti laporan adanya temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades 25 Juni lalu. Sebelum itu, pelantikan kades terpilih semestinya tidak bisa dilakukan," katanya.
Di saat yang sama, Eko Wahyudi juga mempertanyakan kinerja aparat terkait penanganan sengketa Pilkades. Ia menilai, pelaksanaan Pilkades kemarin menunjukkan adanya ketidaksinkronan dinas terkait dalam menjalankan tugas.
"Kami juga meminta ada revisi Perda (peraturan Daerah) agar benar-benar bisa menjadi patokan Pilkades. Termasuk peran masing-masing dinas instansi seperti Dipermades, Satpol PP diperjelas," katanya. (cah)
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Muwur Kebumen (AMAK) Eko Wahyudi, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam Pilkades kemarin. Bahkan, saat ini, AMAK tengah menangani sejumlah laporan.
Terkait hal itu, Eko Wahyudi meminta Pemkab Kebumen melalui instansi terkait, menuntaskan laporan tersebut. Di saat yang sama, menunda pelantikan Kades terpilih yang diduga bermasalah.
"Kami juga mendesak Bupati Kebumen menindaklanjuti laporan adanya temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades 25 Juni lalu. Sebelum itu, pelantikan kades terpilih semestinya tidak bisa dilakukan," katanya.
Di saat yang sama, Eko Wahyudi juga mempertanyakan kinerja aparat terkait penanganan sengketa Pilkades. Ia menilai, pelaksanaan Pilkades kemarin menunjukkan adanya ketidaksinkronan dinas terkait dalam menjalankan tugas.
"Kami juga meminta ada revisi Perda (peraturan Daerah) agar benar-benar bisa menjadi patokan Pilkades. Termasuk peran masing-masing dinas instansi seperti Dipermades, Satpol PP diperjelas," katanya. (cah)