IMAM/EKSPRES |
Tuntutan tersebut disampaikan pada aksi demontrasi yang digelar di depan Pendopo Bupati Kebumen, Rabu (3/7). Usai aksi unjuk rasa, mereka menggelar audiensi dengan Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz dan sejumlah pejabat terkait. Seperti Wakil Bupati H Arif Sugiyanto SH, Kepala Dispermades PPPA Kebumen Frans Haidar, Kasatpol PP Kebumen R Agung Pambudi, Kabag Hukum Ira Puspitasari, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Amin Rahmanurrasyid.
Dalam kesempatan itu, massa berjumlah sekitar 50 orang itu juga menuntut menunda pelatihan kades yang bermasalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Massa juga menuntut Pemkab Kebumen menindak tegas memberikan sanksi dan melaksanakan proses hukum terhadap para pelanggar yang terbukti melanggar ketentuan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
AMAK juga meminta kepada DPRD Kabupaten Kebumen untuk segera melakukan revisi Perda Kebumen Nomor 10 Tahun 2016. Tuntutan selanjutnya yakni mendesak kepada Bupati Kebumen untuk segera mengevaluasi dan/atau mengganti oknum Kepala Dinas/Instansi terkait, dengan figur yang lebih tegas dan berkompeten.
Ini agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh dedikasi serta bertanggung jawab untuk mewujudkan agenda Pilkades Serentak yang bersih dan lebih bermartabat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua AMAK Eko Wahyudi melalui juru bicara Syahrizal Gusri menilai, ilkades serentak yang berlangsung pada Selasa 25 Juni 2019 lalu di 346 Desa, ditemukan banyak dugaan pelanggaran. Ini meliputi pungli, wuwuran (money politic), kecurangan, intimidasi dan lainnya.
“Karena banyaknya terjadi pelanggaran, terutama dalam bentuk dugaan wuwuran (money politic) yang dilakukan oleh mayoritas oknum calon kepala desa terpilih, maka bersama ini kami menganggap bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam menyelenggarakan Pilkades Serentak pada tanggal 25 Juni 2019 telah berlangsung tidak sukses atau gagal dalam hal memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ungkap Syahrizal Gusri.(mam)