KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Untuk menangani secara terpadu kasus kecelakaan lalu lintas atau Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN), BPJS Kesehatan Cabang Kebumen menjalin kerja sama dengan PT Jasa Raharja (Persero). Kerja sama melalui aplikasi ini bakal mempermudah proses penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas (KLL) secara elektronik.
Kepala BPJS Cabang Kebumen Wahyu Giyanto, melalui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Novi Indah Prihastuty, mengatakan, Sinergi aplikasi antara Vclaim-Vidi BPJS Kesehatan dengan data korporasi PT Jasa Raharja ini sebenarnya sudah dilakukan pada 19 Maret 2018. Namun, saat itu belum dinamakan INSIDEN. "Secara resmi kerja sama sudah dilaksanakan sejal 26 Juni 2019.
"Sinergi antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja ini dapat menindaklanjuti kasus KLL secara transparan dan akuntabel. Diharapkan koordinasi penuh dan komitmen secara bersama antara BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja, dan rumah sakit sebagai user dapat terus terjaga agar kasus KLL di lapangan dapat cepat teratasi," katanya.
Novi Indah Prihastuty menjelaskan, alur penggunaan INSIDEN ini dimulai dari korban KLL langsung dibawa ke rumah sakit. Kemudian pihak rumah sakit membuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dengan ceklist KLL dan keluarga pasien mengurus laporan kecelakaan lalu lintas di kepolisian.
SEP yang sudah dibuat langsung terkoneksi dengan Aplikasi DASI Jasa Raharja lalu pada aplikasi tersebut terdapat notifikasi mengenai korban KLL yang didaftarkan. "Pihak Jasa Raharja melakukan verifikasi kelayakan penjaminan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila Jasa Raharja sudah melakukan verifikasi dan ternyata kasus tersebut membutuhkan sinergi biaya oleh BPJS Kesehatan maka secara langsung masuk ke dalam notifikasi aplikasi BPJS Kesehatan," jelas Novi.
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Kebumen Erwin Gunawa, mengatakan pihaknya mengapresiasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Kebumen yang telah membantu dan bersinergi dengan Jasaraharja dalam mengimplementasikan aplikasi ini.
“Kami cukup prihatin karena KLL masih dianggap biasa oleh masyarakat, maka dari itu PT Jasa Raharja berupaya untuk meminimalisir KLL karena setiap hari semakin besar jumlah korbannya. Memang PT Jasa Raharja wajib memberikan santunan kepada korban KLL namun biaya pengobatan yang melebihi plafon ini sangat membutuhkan sinergi pembiayaan. Sinergi pembiayaan tersebut diperoleh dari BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Masih katanya, kecepatan dalam proses penjaminan KLL ini diharapkan dapat terlaksana dengan baik sehingga korban dapat segera tertangani dan terjamin biaya pengobatannya (ma/rs/fur)
Kepala BPJS Cabang Kebumen Wahyu Giyanto, melalui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Novi Indah Prihastuty, mengatakan, Sinergi aplikasi antara Vclaim-Vidi BPJS Kesehatan dengan data korporasi PT Jasa Raharja ini sebenarnya sudah dilakukan pada 19 Maret 2018. Namun, saat itu belum dinamakan INSIDEN. "Secara resmi kerja sama sudah dilaksanakan sejal 26 Juni 2019.
"Sinergi antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja ini dapat menindaklanjuti kasus KLL secara transparan dan akuntabel. Diharapkan koordinasi penuh dan komitmen secara bersama antara BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja, dan rumah sakit sebagai user dapat terus terjaga agar kasus KLL di lapangan dapat cepat teratasi," katanya.
Novi Indah Prihastuty menjelaskan, alur penggunaan INSIDEN ini dimulai dari korban KLL langsung dibawa ke rumah sakit. Kemudian pihak rumah sakit membuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dengan ceklist KLL dan keluarga pasien mengurus laporan kecelakaan lalu lintas di kepolisian.
SEP yang sudah dibuat langsung terkoneksi dengan Aplikasi DASI Jasa Raharja lalu pada aplikasi tersebut terdapat notifikasi mengenai korban KLL yang didaftarkan. "Pihak Jasa Raharja melakukan verifikasi kelayakan penjaminan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila Jasa Raharja sudah melakukan verifikasi dan ternyata kasus tersebut membutuhkan sinergi biaya oleh BPJS Kesehatan maka secara langsung masuk ke dalam notifikasi aplikasi BPJS Kesehatan," jelas Novi.
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Kebumen Erwin Gunawa, mengatakan pihaknya mengapresiasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Kebumen yang telah membantu dan bersinergi dengan Jasaraharja dalam mengimplementasikan aplikasi ini.
“Kami cukup prihatin karena KLL masih dianggap biasa oleh masyarakat, maka dari itu PT Jasa Raharja berupaya untuk meminimalisir KLL karena setiap hari semakin besar jumlah korbannya. Memang PT Jasa Raharja wajib memberikan santunan kepada korban KLL namun biaya pengobatan yang melebihi plafon ini sangat membutuhkan sinergi pembiayaan. Sinergi pembiayaan tersebut diperoleh dari BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Masih katanya, kecepatan dalam proses penjaminan KLL ini diharapkan dapat terlaksana dengan baik sehingga korban dapat segera tertangani dan terjamin biaya pengobatannya (ma/rs/fur)