fotosaefur/ekspres |
Salah satunya, di Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen. Kini ada pihak yang menggugat hasil Pilkades di wilayah tersebut. Mereka meminta, kades terpilih tidak dilantik dan didiskualifikasi karena ada temuan kecurangan.
Adanya dugaan pelanggaran di Pilkades Kalirejo diungkap salah satu warga setempat, Kharis. Kharis mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut yakni adanya temuan warga yang mencoblos dengan menggunakan undangan orang lain. Sedangkan pemilih tersebut sudah tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih tetap) Desa Kalirejo.
"Relawan kami menemukan ada pendukung 02 (kades terpilih) menggunakan hak pilihnya dengan undangan orang lain. Sedangkan pemilih tersebut sudah tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih tetap) Desa Kalirejo," ujar pria yang juga salah satu calon di Pilkades Kalirejo dengan nomor urut 01 tersebut.
Dalam Pilkades lalu, Kharis dengan nomor urut 01 melawan nomor urut 02, Khoerudin yang juga petahana alias incumbent. Dalam proses penghitungan suara, Khoerudin mendapat suara 1221 dan ditetapkan sebagai Kades terpilih. Sementara, Kharis, memperoleh suara 1208 atau selisih 13 suara.
Bukan soal kalah, Kharis mengaku tidak terima. Namun, adanya dugaan pelanggaran yang ia temukan yang membuatnya meminta kades terpilih digugurkan. Kharis lantas memaparkan temuannya tersebut.
Menurutnya, kecurangan itu ditemukan oleh timnya. Di lapangan, timses Kharis mendapati pemilih bernama Maryam yang tidak terdapat dalam DPT bahkan sudah tak tinggal lagi di Kalirejo, namun tetap mencoblos atau memberikan suara pada 25 Juni.
Belakangan diketahui, Maryam yang saat ini tinggal di Desa Kalirancang Kecamatan Alian itu, mencoblos menggunakan surat undangan untuk seseorang bernama Dewi Marlina. "Dewi Marlina ini diketahui istri Kuatno, yang masih salah satu kerabat calon 02, " kata Kharis.
Masih kata Kharis, temuan dugaan kecurangan itu membuat pendukungnya tidak terima. Mereka mendatangi kantor kepala desa dengan konvoi sepeda motor. Lalu, mendesak Panitia Pilkades, untuk membongkar kotak suara.
"Namun permintaan tersebut ditolak oleh panitia dan menyarankan tim 01 untuk melaporkan ke panitia kabupaten. Akhirnya kami melaporkan hal ini ke, Satpol PP, Kecamatan dan Polsek Kebumen dan Dispermades," kata Kharis.
Tak berhenti disitu, simpatisan dan relawan tim 01 juga memasang spanduk bertuliskan protes di pagar dan sekitar kantor Desa Kalirejo. Ini sebagai bentuk demonstrasi menuntut Pilkades desa itu untuk didiskualifikasi.
Dikonfirmasi terpisah, Panitia Pilkades Desa Kalirejo, Fathoni, menegaskan dalam hal ini pihaknya sudah berupaya melakukan tugas sebaik-baiknya. Kalaupun ada pihak yang menilainya lain atau menemukan unsur pelanggaran, ia mempersilakan untuk menempuh prosedur.
"Panitia tidak bisa memutuskan apapun itu terserah tim 01 untuk melanjutkan ke ranah hukum yang lebih atas, itu karena delik aduan sudah ke tingkat
Dispermades yang berwenang," ujarnya.
Bagaimana soal tuduhan ada pemilih yang tidak masuk daftar DPT tetapi bisa mencoblos? Fathoni mengatakan, panitia tidak bisa menghafalkan satu persatu para pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya.
Pun demikian, soal tuntutan membuka kotak suara panitia, pihaknya tidak bisa mengabulkan. "Aturan yang ada, kotak suara yang telah ditutup tidak.bisa dibuka kembali. Jika mendapat izin dari pihak berwenanag baru bisa kami buka," katanya.
Kepada Dispermdes P3A Kabupaten Kebumen, Frans Haidar, dihubungi terpisah mengatakan sudah mendengar adanya laporan terkait persoalan Pilkades di Kalirejo Kecamatan Kebumen. Namun demikian, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pihak terkait. "Sudah saya terima, itu kami rapatkan dengan panitia kabupaten dulu, belum bisa mutusi sekarang," katanya via sambungan ponsel.(fur/cah)