IMAM/EKSPRES |
Siti Mariyam terbukti bersalah melanggar Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam hal ini menggunakan surat undangan milik orang lain untuk mencoblos atau memberikan suara.
Atas hal itu, Hakim menjatuhkan vonis denda Rp 500 ribu. Jika tidak mampu membayar, maka dikenakan pidana tujuh hari kurungan.
"Menyatakan terdakwa MS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan hak pilih orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan denda sejumlah Rp 500 ribu, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari,” ujar hakim tunggal Agung Prasetyo SH MH saat membacakan amar putusan.
Siti Maryam menuturkan, perkaranya itu berawal dari gelaran Pemilihan Kepala Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen, 25 Juni lalu. Saat itu, perempuan yang
yang diketahui lulusan SD (hanya sampai kelas 2 SMP) tersebut tidak mendapatkan undangan dari panitia Pilkades.
Karena ingin memberikan hak suaranya, Siti mendatangi kaum atau perangkat desa setempat menanyakan perihal undangan Pilkades. Namun jawabannya selalu buntu. Yakni tidak terdaftar di DPT.
Hingga kemudian, Siti Maryam mengaku mampir ke rumah Sri Halimah yang merupakan istri salah satu calon kades Kalirejo. Saat itu, Siti bertanya seperti apa undangan untuk nyoblos. Sri Halimah pun menunjukan salah satu undangan milik saudaranya, Dewi Marliyah.
Keterangan dari saksi Sri Halimah, pihaknya hanya memberitahu soal undangan yang digunakan untuk menyoblos. Dia menegaskan tidak menyuruh Siti Maryam untuk memberikan suaranya bagi sang suami.
Siti Maryam juga mengatakan hal senada. Kepada hakim ia menegaskan tidak ada yang menyuruhnya untuk memilih salah satu calon kepala desa. Apalagi sampai mendapatkan imbalan. "Saya menyoblos kerena tidak ingin golput pak hakim, " aku Siti Mariyam.
Lalu bagaimana bisa Siti Maryam tetap bisa mencoblos meski surat undangannya milik orang lain?
"Saat itu suasana ramai. Saya ikut antri dan tetap diberikan kartu suara oleh panitia," kata Siti.
Sementara itu, saksi M Fatoni yang juga Ketua Panitia Pilkades Kalirejo, menyampaikan Siti Maryam masih terdaftar sebagai penduduk Kalirejo. Namun secara domisili ikut suaminya di Alian. Siti tidak terdaftar di DPT sehingga tidak boleh menyoblos. Namun belakangan diketahui Siti ternyata menyoblos menggunakan hak pilih orang lain.
Pada bagian lain, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Heru Riyanto usai persidangan mengemukakan, putusan utusan hakim sudah baik. Pihaknya dapat menerima vonis tersebut. Pihaknya pun menegaskan, hal tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak. "Baik masyarakat, panitia Pilkades maupun calon kepala desa, " ucapnya.(mam/cah)