• Berita Terkini

    Rabu, 24 Juli 2019

    ODGJ Penghuni Rumah Dosaraso Jalani Rekam KTP-El

    fotoistimewa
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- KTP merupakan salah satu hak setiap warga negara dalam hal administrasi kependudukan. Tak terkecuali bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sayangnya, tak semua ODGJ atau mantan ODGJ memiliki kepercayaan diri maupun kemampuan untuk mengurus KTP elektronik (KTP El).

    Itu pula yang membuat Pemkab Kebumen melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman KTP El bagi para ODGJ yang merupakan penghuni Rumah Singgah Dosaraso, Selasa (23/7/2019). Perekaman data kependudukan ini melibatkan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen.

    Kepala Dinsos PPKB Kebumen, dr Budi Satrio MKes, menyampaikan ODGJ atau mantan ODGJ memiliki hak yang sama untuk memiliki KTP el. Sayangnya, kebanyakan mereka kurang memiliki kepercayaan diri maupun kemampuan untuk mengurus KTP EL. 

    Bisa juga terjadi mereka sudah pernah punya tetapi saat sakit tidak tahu KTP EL hilang.  "Untuk itulah sebagai dinas yang mengurus warga yang terlantar dan berkebutuhan khusus kami bergerak, " kata Budi Satrio.

    Ia menegaskan, KTP El sangat penting untuk mereka mendapatkan hak bantuan jaminan kesehatan (KIS PBI) yang digunakan untuk berobat. "Selain itu kami punya komitmen untuk memberikan perbaikan pelayanan yang terus berkembang, atau sustainable development," tambahnya.

    Di tempat yang sama, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos PPKB Kabupaten Kebumen, Birowo SH, menyampaikan, ada sepuluh PM yang belum memiliki KTP EL.  Sesaat setelah dilakukan cek biometrik, ditemukan sebagian berasal  dari luar kota seperti Purworejo, Wonogiri, dan Temanggung.

    Terhadap PM yang dari luar kabupaten akan segera  dilakukan pemulangan ke kota asalnya. Terhadap PM yang baru pertama rekam iris mata dan tidak memiliki keluarga, akan diberikan KTP dengan domisili Rumah Singgah Dosaraso Kebumen.
    "Hal ini dilakukian karena syarat memiliki KTP adalah memiliki NIK Kartu Keluarga.  Sementara ODGJ yang menjadi penghuni rumah singgah tetapi masih memiliki keluarga tidak ada masalah, untuk mendapatkan KTP-el," imbuhnya.

    Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos PPKB Kabupaten Kebumen, menyebutkan bahwa kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan di Rumah SInggah Dosaraso. Perekaman e-KTP untuk penderita gangguan jiwa diakui banyak tantangan dan resiko.

    Salah satu tantangannya, adalah adanya orang terlantar yang cacat multi, yaitu psikotik (cacat mental), tuli serta tidak bisa baca tulis. Resiko dihadapi, ketika ODGJ tersebut mendadak ngamuk karena panik atau  belum sepenuhnya kooperatif.

    "Untuk kasus tersebut akan ditunggu sampai sepenuhnya kooperatif. Semua dilayani dengan ikhlas dan bahagia sesuai motto Dinsos PPKB, yaitu CERIA (Cermat Empatik Responsif Inovatif dan Akuntabel)," katanya.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top