• Berita Terkini

    Selasa, 23 Juli 2019

    Pemenang Pemilu di Kebumen, PDIP Raih 12 Kursi DPRD

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-KPU Kabupaten Kebumen menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Kabupaten. Ini dilaksanakan dalam rapat pleno yang digelat di Gedung Pertemuan Mexolie, Senin (22/7/2019).

    Dari hasil penetapan diketahui beberapa partai politik mengalami penambahan kursi DPRD periode 2019-2024. Selain itu terdapat pula partai yang justru kursinya berkurang. Ini bila dibandingkan dengan priode sebelumnya.

    Turut hadir pada acara tersebut Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz, Kapolres AKBP Robertho Pardede, Dandim Letkol Inf Zamril Philiang. Selain itu hadir pula Asisten I Setda Hery Setyanto, Kepala Kantor Kesbangpol Nur Taqwa Setiyabudi SH dan para pimpinan parpol.

    Hasil perolehan kursi Pileg 2019, PDI Perjuangan mendapat 12 kursi. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat 9 kursi. Partai Gerindra mendapat 7 kursi dan Partai Golongan Karya (Golkar) mendapat 6 kursi.

    Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat 4 kursi. Partai Demokrat mendapat 3 kursi. Partai Nasdem mendapat 4 kursi. PAN mendapat 3 kursi dan PKS mendapat 2 kursi.

    Dilihat dari segi daerah pemilihan, Dapil I PKB mendapat 2 kursi, PDI Perjuangan Gerindra, Golkar, PKS dan PPP masing-masing 1 kursi. Dapil II, PKB, PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, Demokrat masing-masing mendapat 1. Dapil III PDIP mendapat 2 kursi dan sisanya masing-masing Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat, PPP, dan Nasdem.
    1 kursi.
    Dapil IV, PDIP dan PKB meraih 2 kursi. 2 kursi lainnya diperoleh Gerindra serta Nasdem. Dapil V, PDIP meraih 2 kursi sedangkan Golkar, PKB, Gerindra, PKS, PPP dan PAN mendapat 1 kursi. Dapil VI, PDIP mendapat 2 kursi dan 6 sisanya diperoleh PPP, Gerindra, PKB, Golkar, Demokrat serta Nasdem. Dapil VII, PDIP meraih 2 kursi sedangkan Nasdem, PKB, Gerindra, Golkar dan PAN berbagi 1 kursi.

    Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto MKom menjelaskan, hasil penetapan perolehan kursi DPRD akan dituangkan dalam formulir model E1, E1.1 dan E1.2 DPRD Kabupaten Kebumen. Pleno digelar pasca lima hari dari diterimanya surat dari KPU RI nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019.

    Untuk tahapan selanjutnya yakni KPU akan mengajukan pelantikan kepada Gubernur. Ini dilaksanakan melalui Bupati Kebumen. "Penjadwalan pelantikan bukan wilayah KPU, tetapi melalui Sekretariat DPRD Kebumen," tuturnya.

    Dijelaskan juga,  sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk diusulkan yakni ¬dokumen pencalonan, DCT, formulir dan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga kini KPU Kebumen belum menerima seluruh dokumen bukti penyetoran LHKPN dari parpol. Padahal, batas akhir penyetoran yaitu tujuh hari pasca pleno penetapan. "Kami mengimbau partai politik untuk segera menyerahkan bukti penyetoran LHKPN," ucapnya. (mam)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top