• Berita Terkini

    Sabtu, 20 Juli 2019

    Pengacara Tomy Winata Dijebloskan ke Penjara

    JAKARTA - Desrizal, salah seorang pengacara Tomy Winata ditetapkan polisi sebagai tersangka Kasus pemukulan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia pun langsung dijebloskan ke penjara.

    Kamis (18/7/2019), oleh seorang pengacara dari anak mantan Presiden kedua Indonesia Tomy Winata berlanjut ke pihak berwajib. Dan atas perbuatannya, pengacara bernama Desrizal kini ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemukulan terhadap hakim di PN Jakarta Pusat atas nama Sunarso yang dilakukan Desrizal pada Kamis (18/7), tengah ditangani tim penyidik Satreskrim Polres Jakarta Pusat.

    Berdasarkan informasi penyidik, Desrizal salah satu pengacara dari Pengusaha Tomy Winata sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan dan kejahatan terhadap penguasa atau pejabat umum.  "Tersangka bakal dijerat Pasal 212 KUHP tentang kejahatan atau ancaman terhadap penguasa umum atau pejabat yang sedang menjalankan tugas, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," kata Argo, Jumat (19/7).

    Argo menjelaskan, kasus ini ditindaklanjuti petugas setelah korbannya melaporkan diri ke Polres Jakarta Pusat pascainsiden yang terjadi di PN Jakpus, Kamis (18/7). Saat itu korban atas nama Sunarso selaku Hakim sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

    Terpisah, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan menyampaikan, pihaknya saat ini telah melakukan penahanan setelah tepatnya, malam ini diperiksa sebagai tersangka selama 1 x 24 jam. Adapun untuk proses lebih lanjut, kata Harry, pihaknya masih akan mendalami kembali.

    "Kita telah tetapkan saudara D (54) sebagai tersangka. Adapun tepat malam ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka selama 1 x 24 jam, penyidik kami memutuskan untuk menahan tersangka. Saat ini kasusnya masih kita dalami lagi," ujar Harry kepada wartawan, Jumat (19/7).

    Harry menjelaskan, kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka ini berdasarkan hasil keterangan korban maupun saksi-saksi, terjadi saat kegiatan persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7). Di mana, ada dua korbannya saudara S dan DB seorang hakim dan anggota hakim.

    Dilanjutkan Harry, peristiwa berlangsung saat kegiatan persidangan dengan pembacaan putusan oleh korban S. Tiba-tiba saja tersangka Desrizal yang berada di ruang persidangan, berdiri dan menarik ikat pinggangnya. Kemudian melayangkan kepada kedua korban. Akibatnya, korban S luka di kening dan DB luka di tangannya.
    "Jadi, motif tersangka melakukan aksinya karena kecewa dengan hasil putusan yang dibacakan korban S, kemudian spontan melakukan aksinya. Adapun kejahatan tersangka ini kita tahan setelah penyidik telah memperoleh semua buktinya, seperti visum dan keterangan saksi maupun alat audio di ruang sidang," tandasnya.

    Terkait aksi Desrizal, Mahkamah Agung (MA) menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan telah mencederai lembaga peradilan.
    "Tindakan itu merupakan contempt of court. Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tapi semua pihak di dalam ruang pengadilan atau persidangan harus menghormatinya," kata Kabiro Hukum dan Huma MA Abdullah melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7).
    Ditegaskannya, semua pihak yang berada di ruang sidang harus menjunjung tinggi etika profesi masing-masing, baik itu hakim, panitera, jaksa, termasuk pengacara.
    Jadi, tindakan Desrizal bukan saja bertentangan dengan kode etik sebagai pengacara namun termasuk tindak pidana.
    "Persidangan merupakan tempat yang sakral. Jika ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding," katanya.
    Abdullah menilai pengacara tersebut telah berniat memukul hakim sejak putusan dibacakan. Hal itu terlihat melalui rekaman yang dimiliki oleh pengadilan.
    "Dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan saat hakim membacakan putusan," ucapnya. (mhf/gw/fin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top