• Berita Terkini

    Senin, 01 Juli 2019

    Penyakit Kejaksaaan Tak Kunjung Sembuh

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 11 miliar terkait rencana penuntutan (rentut).

    Penetapan tersangka Agus Winoto usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua jaksa Kejati DKI Jakarta yakni Kasubsi Penuntutan Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL, Yuniar Sinar Pamungkas di Kejati DKI Jakarta, Jumat (28/6).

    Kasus ini membuktikan penyalahgunaan wewenang atau korupsi oleh penegak hukum belum punah. Padahal seharusnya penegak hukum menjadi contoh masyarakat untuk steril dari korupsi.

    "Sangat memalukan, harusnya lembaga penegak hukum itu bebas atau steril dari pelaku korup," kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada FIN di Jakarta, Minggu (30/6).Peristiwa OTT, kata Fickar, juga membuktikan Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum dan sebaagi lembaga penegak hukum yang cukup tua ternyata belum sembuh dari 'penyakit korup' yang terus beregenerasi turun-temurun. Untuk itu, menurutnya, jika ada program di kejaksaan lebih baik diperbesar pada program pembibaan mental dalam kerangka membangun integritas sebagai penegak hukum.

    "Sehingga para jaksa tidak lagi menggunakan penanganan kasus sebagai komoditas untuk kepentingan ekonominya," jelasnya.

    Dia berharap penyidik dan penuntut di KPK dalam menangani kasus Aspidum Kejati DKI Jakarta dapat memberikan tuntutan yang berat. Pasalnya tersangka Agus Winoto merupakan aparat penegak hukum.

    "Karena dilakukan oleh penegak hukum, maka harus didorong hukuman yang maksimal bagi para penjahatnya," tutupnya.

    Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai OTT Jaksa membuktikan lembaga Kejaksaan hingga kini belum juga bebas dari pelaku korup. Simbol atau penegasan anti korupsi hanyalah 'angin surga' untuk mendapatkan nilai positif dari masyarakat.

    "Selama ini teriak Kejaksaan anti korupsi, wilayah bebas korupsi, tapi nyatanya masih ada juga oknum pelaku korup, memalukan," katanya.
    Dia juga menilai pelaku korup aparat penegak hukum tidak dapat dilepaskan dari pembinaan mental yang dilakukan instansi penegak hukum. "Pembinaan mentalnya bisa dikatakan gagal, harusnya penegak hukum patuh dan taat hukum bukan malah menjadi pelaku pelanggar hukum," jelasnya.

    Menurutnya, citra Kejaksaan yang kini sudah mulai membaik di mata publik akan hilang begitu cepat atas peristiwa OTT Jaksa oleh KPK.

    "Capek-capek bangun citra positif bertahun-tahun, sekarang luntur semuanya. Ibarat kata upaya citra kejaksaan harus dibangun kembali dari nol," tutupnya.
    Sedangkan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai OTT terhadap oknum jaksa bisa dimaknai sebagai upaya bersih-bersih internal Kejaksaan dari pihak yang mencoreng martabat lembaga tersebut.

    Soal ngototnya Kejaksaan Agung menangani kasus dua anggotanya yang di OTT KPK, Kurnia mengatakan tidak perlu dilakukan. Menurutnya, Kejaksaan lebih baik melakukan perbaikan internal.

    "Penangkapan oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta bentuk penyelamFan integritas Kejaksaan dimata publik," singkatnya.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri berharap sinergitas antar penegak hukum lebih dimaksimalkan, khususnya ketika ada aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana. Terlebih tindak pidana korupsi.

    "Agar sejak awal dilakukan langkah-langkah yang lebih terkoordinasi," katanya.

    Apalagi, Kejaksaan sebagai institusi yang membawahi para jaksa di seluruh Indonesia. Jadi akan jauh lebih baik jika ditemukannya pelanggaran para jaksa dikoordinasikan terlebih dahulu ke Kejaksaan sebelum melakukan tindakan.
    "Ini kan bicara sinergi, kordinasi itu penting, " tutupnya.
    Diketahui, Jumat (28/6) lalu, KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta , Agus Winoto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. Penetapan tersangka pasca adanya dua jaksa Kejati DKI Jakarta terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Agus Winoto usai menjalani pemeriksaan di KPK langsung dilakukan penahanan.
    KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap yakni Sendy Perico dan Alvin Suherman.(lan/gw/fin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top