• Berita Terkini

    Rabu, 24 Juli 2019

    Perjuangkan Nasib Guru Tidak Tetap, Wabup Kebumen Sambangi Kemendikbud

    JAKARTA - Wakil Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto beserta Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya menyambangi kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) di Jakarta, Senin (22/7/2019).


    Kehadiran orang nomor dua di lingkungan Pemkab Kebumen ini untuk mendampingi perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sekolah Negeri Kabupaten Kebumen.


    “Kita melakukan pertemuan dengan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dit. PG Dikmen dan Diksus), guna membahas afirmasi persyaratan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan,” tegas Arif usai pertemuan.


    “Mereka itu Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, tapi nasibnya hingga kini belum jelas. Itu yang harus diperjuangkan,” imbuhnya.
    Rombongan diterima oleh Kasi. Subdit PKK, Dit. PG Dikmen dan Diksus Putra Asga Elevri, Kasi.

    Subdit Program Nasyith Forefry beserta staf di Ruang Sidang Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
    Dalam pertemuan tersebut, Wabup Kebumen menyampaikan masalah persyaratan seleksi administrasi guru honorer yang tidak memiliki SK Kepala Daerah atau minimal dari Kepala Dinas Pendidikan.

    "Sehingga mereka tidak dapat melanjutkan atau mengikuti program sertifikasi guru atau PPG, nah…untuk mereka ini agar dapat diafirmasi,” terang Arif.


    Menurutnya, Pemkab Kebumen sudah berupaya menyusun peraturan Bupati mengenai pengangkatan GTT di lingkungan Kabupaten Kebumen.
    Namun sayangnya hal itu tidak mendapat persetujuan dari Kemendagri karena bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

    "Untuk itu, kami menyampaikan aspirasi dari GTT Sekolah Negeri yang tidak dapat memenuhi persyaratan seleksi administrasi, sehingga dapat mengikuti seleksi sebagaimana GTT dari Kabupaten atau Kota lainnya di daerah Jawa Tengah,” sambung Arif Sugiyanto.


    Terkait permasalahan diatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyarankan Pemkab Kebumen untuk segera melakukan studi banding (benchmarking) dengan Pemda lain.
    “Melakukan benchmarking dengan Pemda lainnya yang sudah berhasil menerbitkan SK bagi GTT Sekolah Negeri sebagai syarat seleksi administrasi,” jelas Kasi. Subdit PKK, Dit. PG Dikmen dan Diksus Putra Asga Elevri.(*)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top