SEMARANG- Genap satu minggu masa pikir-pikir, perkara suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, yang menjerat Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan, dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Incrach) karena Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan banding.
Dengan demikian status terdakwa akan beralih menjadi terpidana korupsi, sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, yang dipimpin Antonius Widijantono didampingi dua hakim anggota Dr Robert Pasaribu dan Sulistiyono, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Kurniawan, dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis juga menghukum terdakwa Taufik membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,24 miliar kepada negara yang pembayarannya diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar uang tersebut.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada Taufik berupa pencabutan hak untuk dipilih menduduki jabatan publik selama tiga tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.
"Kami tunggu sampai batas akhir, Senin kemarin pihak Taufik ndak ada yang ajukan memori maupun pernyataan banding. KPK juga ndak ajukan, kami melihat dalam kasus itu salah satu pertimbangannya, sudah ada pengembalian kerugian negara, " kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang diruangannya, Selasa (23/7/2019).
Terpisah PU KPK, Eva Yustisiana dan Joko Hermawan, juga mengaku menerima atas putusan majelis hakim tersebut. Dengan demikian pihaknya tidak ajukan banding. Bahkan pihaknya sampai menunggu jadwal akhir Senin kemarin, terkait apakah Taufik banding atau tidaknya.
Sedangkan terkait perkembangan perkara mantan Bupati Purbalingga Tasdi, pihaknya mengaku belum ada perkembangan. "Belum ada ekspos dan pembahasan kasus Tasdi, jadi belum berani ngomong, tunggu saja perkembangan, yang jelas belum ada tersangka baru dalam kasus itu. "
"Kalau muculnya nama Rukma (Rukma Setyabudi atau Ketua DPRD Jateng) muncul terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) murni dalam perkara keterkaitan Kebumen, dalam kasus itu alasannya untuk partai, " imbuh Joko Hermawan.
Sebelumnya Taufik Kurniawan, menyatakan akan mencari keadilan sampai akhirat sekalipun. Ia juga mengutip ayat dalam surat Al-Insyirah “wa ilaa robbika farghob”, lengkap menyebutkan maknanya ‘hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap’.
"Sebagai manusia biasa, saya akan mencari keadilan sampai ke akhirat sekalipun, sebagaimana disampaikan bahwa ada sesuatu yang mengatakan wa ilaa robbika farghob, untuk lebih lengkapnya ke PH saya,”kata Taufik, dengan mata berkaca-kaca dan menahan isak tangis.
Perlu diketahui, dalam kasus itu, KPK menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Taufik Kurniawan selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Kemudian membebankan pidana denda sebesar Rp 200juta subsidair 6 bulan kurungan. KPK juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kepada negara, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tidak pidana korupsi incasso sebesar Rp 4,2miliar, diperhitungkan dengan uang sebesar Rp 4,2miliar yang disetorkan terdakwa ke KPK agar dirampas untuk negara sebagai pembayaran UP.
Kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun berlaku sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 7ribu. (jks)
Dengan demikian status terdakwa akan beralih menjadi terpidana korupsi, sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, yang dipimpin Antonius Widijantono didampingi dua hakim anggota Dr Robert Pasaribu dan Sulistiyono, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Kurniawan, dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis juga menghukum terdakwa Taufik membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,24 miliar kepada negara yang pembayarannya diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar uang tersebut.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada Taufik berupa pencabutan hak untuk dipilih menduduki jabatan publik selama tiga tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.
"Kami tunggu sampai batas akhir, Senin kemarin pihak Taufik ndak ada yang ajukan memori maupun pernyataan banding. KPK juga ndak ajukan, kami melihat dalam kasus itu salah satu pertimbangannya, sudah ada pengembalian kerugian negara, " kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang diruangannya, Selasa (23/7/2019).
Terpisah PU KPK, Eva Yustisiana dan Joko Hermawan, juga mengaku menerima atas putusan majelis hakim tersebut. Dengan demikian pihaknya tidak ajukan banding. Bahkan pihaknya sampai menunggu jadwal akhir Senin kemarin, terkait apakah Taufik banding atau tidaknya.
Sedangkan terkait perkembangan perkara mantan Bupati Purbalingga Tasdi, pihaknya mengaku belum ada perkembangan. "Belum ada ekspos dan pembahasan kasus Tasdi, jadi belum berani ngomong, tunggu saja perkembangan, yang jelas belum ada tersangka baru dalam kasus itu. "
"Kalau muculnya nama Rukma (Rukma Setyabudi atau Ketua DPRD Jateng) muncul terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) murni dalam perkara keterkaitan Kebumen, dalam kasus itu alasannya untuk partai, " imbuh Joko Hermawan.
Sebelumnya Taufik Kurniawan, menyatakan akan mencari keadilan sampai akhirat sekalipun. Ia juga mengutip ayat dalam surat Al-Insyirah “wa ilaa robbika farghob”, lengkap menyebutkan maknanya ‘hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap’.
"Sebagai manusia biasa, saya akan mencari keadilan sampai ke akhirat sekalipun, sebagaimana disampaikan bahwa ada sesuatu yang mengatakan wa ilaa robbika farghob, untuk lebih lengkapnya ke PH saya,”kata Taufik, dengan mata berkaca-kaca dan menahan isak tangis.
Perlu diketahui, dalam kasus itu, KPK menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Taufik Kurniawan selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Kemudian membebankan pidana denda sebesar Rp 200juta subsidair 6 bulan kurungan. KPK juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kepada negara, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tidak pidana korupsi incasso sebesar Rp 4,2miliar, diperhitungkan dengan uang sebesar Rp 4,2miliar yang disetorkan terdakwa ke KPK agar dirampas untuk negara sebagai pembayaran UP.
Kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun berlaku sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 7ribu. (jks)