KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Migrant Care menilai hingga kini perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih belum optimal. Pemkab Kebumen sendiri dinilai hingga kini masih setengah-setengah dalam melakukan perlindungan terhadap PMI. Bahkan hingga kini belum ada anggaran yang diprioritaskan untuk perlindungan PMI.
Persoalan tersebut disampaikan oleh Koordinator Migrant Care Kebumen Syaiful Anas kepada Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH pada saat audiensi di rumah dinas Wabup, Rabu (3/7/2019).
Turut hadir pada cara tersebut, Kepala Disnaker KUKM Kebumen Ir Hj Siti Kharisah MM dan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Wahyudi. Selain itu hadir pula dua orang tua pekerja migran yang tengah dalam perkara.
Koordinator Migrant Care Kebumen Syaiful Anas menyampaikan persoalan perlindungan pekerja migran di Kebumen cukup krusial. Terlebih revisi Perda nomor 5 tahun 2014 mendesak dilakukan. Ini lantaran Perda sudah tidak lagi relevan.
"Selama ini penanganan pekerja migran seolah hanya menjadi tanggung jawab Disnaker saja. Padahal banyak OPD yang terkait. Disini OPD lain maupun desa juga perlu didorong peranannya," katanya.
Kini pada APBD Kebumen tahun 2019 anggaran untuk perlindungan PMI juga belum spesifik. Anggaran pekerja migran hanya fokus untuk penyiapan tenaga kerja maupun pemberdayaan purna TKI. Melihat adanya sejumlah kasus yang muncul di Kebumen, tentunya perlu adanya alokasi anggaran yang spesifik. "Perda nomor 5 tahun 2014 ini juga sudah usang karena lebih berbicara mengenai penempatan pekerja. Perlu direvisi untuk menambah aturan perlindungan pekerja migran," tegasnya.
Banyaknya pekerja migran, menurut Anas bukan tanpa alasan. Salah satunya yakni sempitnya lapangan pekerjaan di Kebumen. Hal inilah yang menjadi salah satu pendorong tumbuh berkembangnya PMI. Pihaknya juga juga menilai, pemerintah seolah mendorong masyarakat untuk bekerja ke luar negeri sebagai solusi sepinya lapangan pekerjaan. "Dalam hal ini sebenarnya pemerintah perlu memperbanyak lapangan pekerjaan. Ini diiringi dengan upah yang layak,” katanya.
Kepala Disnaker KUKM Kebumen Ir Hj Siti Kharisah MM mengemukakan sinergitas penanganan pekerja saat kini sudah berjalan. Kedepan juga akan ditingkatkan. Terkait revisi Perda dimaksud, tahun 2019 tidak mungkin dilakukan. Hingga kini belum masuk dalam Prolegda tahun 2019 Kabupaten Kebumen. Revisi Perda membutuhkan pembahasan yang tidak sebentar. "Kami juga tengah mempersiapkan layanan terpadu satu atap (LTSA) untuk pekerja," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH menegaskan segala bentuk aduan yang diterimanya akan segera ditindaklanjuti dengan baik. Pihaknya akan meminta keterangan BNP2TKI terkait informasi PMI yang bermasalah. Beberapa permasalahan tenaga kerja juga akan segera dilakukan pembenahan Pemkab Kebumen. "Semoga besok saya sudah kabar dari BNP2TKI, barusan saya sudah telpon pak Nusron Wahid Kepala BNP2TKI," ucapnya. (mam)
Persoalan tersebut disampaikan oleh Koordinator Migrant Care Kebumen Syaiful Anas kepada Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH pada saat audiensi di rumah dinas Wabup, Rabu (3/7/2019).
Turut hadir pada cara tersebut, Kepala Disnaker KUKM Kebumen Ir Hj Siti Kharisah MM dan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Wahyudi. Selain itu hadir pula dua orang tua pekerja migran yang tengah dalam perkara.
Koordinator Migrant Care Kebumen Syaiful Anas menyampaikan persoalan perlindungan pekerja migran di Kebumen cukup krusial. Terlebih revisi Perda nomor 5 tahun 2014 mendesak dilakukan. Ini lantaran Perda sudah tidak lagi relevan.
"Selama ini penanganan pekerja migran seolah hanya menjadi tanggung jawab Disnaker saja. Padahal banyak OPD yang terkait. Disini OPD lain maupun desa juga perlu didorong peranannya," katanya.
Kini pada APBD Kebumen tahun 2019 anggaran untuk perlindungan PMI juga belum spesifik. Anggaran pekerja migran hanya fokus untuk penyiapan tenaga kerja maupun pemberdayaan purna TKI. Melihat adanya sejumlah kasus yang muncul di Kebumen, tentunya perlu adanya alokasi anggaran yang spesifik. "Perda nomor 5 tahun 2014 ini juga sudah usang karena lebih berbicara mengenai penempatan pekerja. Perlu direvisi untuk menambah aturan perlindungan pekerja migran," tegasnya.
Banyaknya pekerja migran, menurut Anas bukan tanpa alasan. Salah satunya yakni sempitnya lapangan pekerjaan di Kebumen. Hal inilah yang menjadi salah satu pendorong tumbuh berkembangnya PMI. Pihaknya juga juga menilai, pemerintah seolah mendorong masyarakat untuk bekerja ke luar negeri sebagai solusi sepinya lapangan pekerjaan. "Dalam hal ini sebenarnya pemerintah perlu memperbanyak lapangan pekerjaan. Ini diiringi dengan upah yang layak,” katanya.
Kepala Disnaker KUKM Kebumen Ir Hj Siti Kharisah MM mengemukakan sinergitas penanganan pekerja saat kini sudah berjalan. Kedepan juga akan ditingkatkan. Terkait revisi Perda dimaksud, tahun 2019 tidak mungkin dilakukan. Hingga kini belum masuk dalam Prolegda tahun 2019 Kabupaten Kebumen. Revisi Perda membutuhkan pembahasan yang tidak sebentar. "Kami juga tengah mempersiapkan layanan terpadu satu atap (LTSA) untuk pekerja," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH menegaskan segala bentuk aduan yang diterimanya akan segera ditindaklanjuti dengan baik. Pihaknya akan meminta keterangan BNP2TKI terkait informasi PMI yang bermasalah. Beberapa permasalahan tenaga kerja juga akan segera dilakukan pembenahan Pemkab Kebumen. "Semoga besok saya sudah kabar dari BNP2TKI, barusan saya sudah telpon pak Nusron Wahid Kepala BNP2TKI," ucapnya. (mam)