SEMARANG- Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan selaku terdakwa kasus suap pelolosan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Sebab, katanya, ia tidak menikmati uang suap sepeserpun.
Hal itu disampaikan Taufik melalui kuasa hukumnya, Deni Bakri saat menjalani sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/7/2019).
Menurutnya, semua tuntutan Jaksa KPK tidak relevan dengan fakta persidangan. "Terdakwa Taufik tidak menikmati satu persen pun hasil dari uang suap sebagaimana yang didakwakan," jelas Deni di hadapan ketua majelis hakim Antonius Widijantono.
Sesuai dakwaan, Taufik disebut telah menerima suap senilai Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad (diproses dalam perkara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Uang itu merupakan fee atas proyek DAK yang telah dibantu diloloskannya, yakni sebesar 5 persen.
Meskipun begitu, ia tetap menampik uang yang diberikan Yahya Fuad melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto.
"Uang tersebut sepenuhnya untuk kepentingan partai," tegas Deni.
Selain menampik fakta sidang kasus DAK Kebumen, Taufik juga menolak BAP yang muncul dalam kasus suap DAK Purbalingga. Berdasarkan dakwaan, Taufik telah menerima suap Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga Tasdi yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto.
"Terdakwa Taufik tidak pernah meminta fee ke Bupati Kebumen. Justru Wahyu Kristianto sendiri yang meminta fee dengan mengatasnamakan terdakwa," imbuhnya.
Kuasa hukum terdakwa secara berulang menegaskan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal permintaan fee 5 persen atas pelolosan DAK Purbalingga. "Seluruhnya diurus oleh Wahyu Kristianto. Uang yang diterimanya dari Wahyu sepengetahuan terdakwa juga atas dasar pengembalian utang, karena Wahyu saat itu sedang hutang," ucap Deni.(jks)
Hal itu disampaikan Taufik melalui kuasa hukumnya, Deni Bakri saat menjalani sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/7/2019).
Menurutnya, semua tuntutan Jaksa KPK tidak relevan dengan fakta persidangan. "Terdakwa Taufik tidak menikmati satu persen pun hasil dari uang suap sebagaimana yang didakwakan," jelas Deni di hadapan ketua majelis hakim Antonius Widijantono.
Sesuai dakwaan, Taufik disebut telah menerima suap senilai Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad (diproses dalam perkara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Uang itu merupakan fee atas proyek DAK yang telah dibantu diloloskannya, yakni sebesar 5 persen.
Meskipun begitu, ia tetap menampik uang yang diberikan Yahya Fuad melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto.
"Uang tersebut sepenuhnya untuk kepentingan partai," tegas Deni.
Selain menampik fakta sidang kasus DAK Kebumen, Taufik juga menolak BAP yang muncul dalam kasus suap DAK Purbalingga. Berdasarkan dakwaan, Taufik telah menerima suap Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga Tasdi yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto.
"Terdakwa Taufik tidak pernah meminta fee ke Bupati Kebumen. Justru Wahyu Kristianto sendiri yang meminta fee dengan mengatasnamakan terdakwa," imbuhnya.
Kuasa hukum terdakwa secara berulang menegaskan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal permintaan fee 5 persen atas pelolosan DAK Purbalingga. "Seluruhnya diurus oleh Wahyu Kristianto. Uang yang diterimanya dari Wahyu sepengetahuan terdakwa juga atas dasar pengembalian utang, karena Wahyu saat itu sedang hutang," ucap Deni.(jks)