• Berita Terkini

    Rabu, 31 Juli 2019

    Terkait Dugaan Korupsi Kades Petanahan, Satu Warga Cabut Laporan

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Persoalan di Desa/Kecamatan Petanahan yang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) sepertinya semakin rumit. Ini setelah ada warga yang mendatangi Kejari Kebumen, Selasa (30/7/2019). Walidin, nama warga itu, datang ke Kejari, untuk mencabut laporannya terkait dugaan korupsi yang terjadi di desanya tersebut.

    Kepada awak media, Walidin bahkan mengaku tidak pernah menyampaikan tuduhan mengenai dugaan korupsi seperti yang ada pada laporan kepada Kejari Kebumen.  "Saya tidak pernah menyampaikan tuduhan mengenai dugaan korupsi seperti yang ada pada laporan," katanya.

    Apa yang dilakukan  Walidin ditambah pengakuannya,  sangat mengejutkan. Mengingat, pada 23 Juli lalu, ia bersama dua orang lain berikut penasihat hukum, telah melaporkan dugaan korupsi ADD Desa/Kecamatan Petanahan.

    Saat itu,  Walidin melaporkan Kades Petanahan, Warkhah, telah melakukan banyak penyimpangan pada pengelolaan ADD tahun 2013.

    Disinggung soal itu, Walidin mengaku punya alasan sendiri. "Dengan adanya pencabutan ini saya berharap tidak lagi ada fitnah yang ditujukan kepada saya dan keluarga. Saya tidak pernah menyampaikan tuduhan mengenai dugaan korupsi seperti yang ada pada laporan," katanya.

    Menariknya, Walidin malah meminta meminta maaf secara kepada Kades Petanahan dan perangkatnya. "Saya menginginkan agar permasalahan tersebut tidak berkepanjangan demi kondusifitas Desa Petanahan," katanya.

    Terpisah, Kades Petanahan Warkhah mengaku tidak tahu menahu mengenai pencabutan laporan oleh salah satu warganya, Walidin. Bahkan pihaknya merasa heran dengan adanya laporan dugaan korupsi mengenai dirinya.

    Desanya pun baru mendapat penghargaan sebagai terbaik tingkat kabupaten dalam penyusunan administrasi. "Karena, selama ini saya sudah bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Bahkan ketika tahun 2013 saya baru dilantik menjadi Kades periode pertama," tuturnya.

    Kepala Kejari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso SH menjelaskan pihaknya menerima cabutan laporan dari Walidin. Itu merupakan hak bersangkutan.

    Adapun terkait perkara dugaan penyimpangan ADD Desa Petanahan, ujarnya, masih dalam pendalaman apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak. "Telah turun dispo dari Kajari. Perkara tersebut kini tengah dalam telaah untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana," katanya.

    Pada bagian lain, Pengacara HD Sriyanto mengaku tidak mempermasalahkan adanya laporan yang dicabut atas dugaan korupsi di Desa/Kecamatan Petanahan. Menurutnya, hal itu tidak mempengaruhi substansi perkara.

    Mengingat, pelaporan dilaksanakan oleh tiga orang. Salah satunya yakni Anggota DPR RI Ir H KRT Darori. Adanya pencabutan laporan satu orang sama tidak akan berpengaruh. “Pelapor ada tiga orang. Dan yang utama yakni pak H Darori,” tegasnya.

    HD Sriyanto  menyampaikan terkait dengan laporan atau aduan tersebut Ir KRT H Darori telah siap dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan. “Ini akan dilaksanakan pada Rabu (7/8) mendatang,“ katanya.

    Sebelumnya, Kades Petanahan kecamatan yang sama, Warkhah, dilaporkan ke Kejaksaan oleh HD Sriyanto SH MH MM, Penasehat Hukum Anggota DPR RI, Darori Wonodipuro. Sriyanto yang datang bersama dua orang lain termasuk didalamnya Walidin, melaporkan sejumlah hal terkait dugaan korupsi di Desa/Kecamatan Petanahan.

    Antara lain, renovasi dan pengurukan Pasar Unggas di Tahun 2013. Lalu, tiga proyek talud atau saluran air di wilayah setempat. Tak hanya itu, proyek pembangunan Pasar Hewan juga dilaporkan. Termasuk, proyek pengaspalan jalan desa.  Adapun Pihak terlapor dalam laporan itu adalah Kades Petanahan Warkhah atau biasa dipanggil Iweng. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top