ISTIMEWA |
Ketentuannya bagi masyarakat yang mengurus akte melebihi 60 hari setelah lahir bakal didenda Rp 20 ribu. Sedangkan pelaporan perubahan data kartu keluarga melampaui 30 hari akan dikenakan denda Rp 5 ribu.
Hal ini mendasari pada Perda Kebumen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kab. Kebumen Nomor 3 tahun 2009 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kebumen Drs H Maskhemi MPd mengemukakan sebetulnya pengurusan pembuatan akte kelahiran sebelum dua bulan setelah lahir tidak dipungut biaya. Sanksi tersebut diterapkan guna mempercepat kepemilikan masyrakat terhadap adminiatrasi kependudukan. "Kami juga menerapkan program bayi lahir dengan membawa akte kelahiran (Bala Dewa Lahir) yang bekerjasama dengan rumah sakit di Kebumen. Dengan ini pengurusan akan lebih mudah," katanya, Senin (29/7/2019).
Maskhemi menjelaskan, kepemilikan akte kelahiran di Kebumen sudah cukup baik. Dimana dari jumlah penduduk usia 0-18 tahun tercatat sudah 353.617 jiwa dari 385.767 jiwa atau 91,67 persen sudah memiliki akte kelahiran. Sisanya 32.150 jiwa belum memiliki akte kelahiran. "Kami juga menggandeng beberapa instansi untuk mempercepat penyelesaian akte kelahiran ini," jelasnya.
Kepada masyarakat, Maskhemi mengingatkan akan pentingnya administrasi kependudukan. Untuk itu dia mengimbau agar segera mengurus administrasi kependudukan yang dibutuhkan. Adapun persyaratan dapat diketahui melalui website maupun datang langsung ke Disdukcapil. (mam)