ISTIMEWA |
Para pelapor dan saksi akan dipanggil untuk dilakukan mengikuti pemeriksaan lebih lanjut. Demikian disampaikan Kabig Gakda Satpol PP Kabupaten Kebumen Eko Purwanto SIP MSi saat memberikan pembekalan Anggota AMAK. Pembekalan dilaksanakan dalam rangka Evaluasi Pilkades Juni 2019 lalu. Selain itu juga penyiapan pengawalan Pilkades November 2019 mendatang.
Pembekalan dilaksanakan di Markas AMAK Perum Griya Muslim Jalan Sarbini Nomor 128 Kebumen. “Setidaknya kami sedang menyiapkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi dari 10 desa yang telah menyampaikan laporannya ke Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk diproses lebih lanjut”, tandas Eko, beberapa waktu lalu.
Pihaknya juga berharap, AMAK dapat membantu mengkonstruksikan beberapa kasus dari masyarakat yang masuk melalui AMAK dan telah atau akan dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten Kebumen. “Secara prinsip, kami tidak akan tebang pilih terhadap kasus-kasus yang masuk dan diadukan kepada kami. Namun kami juga berharap teman-teman AMAK mendampingi laporan masyarakat untuk membantu mengkonstruksikan secara hukum. Ini agar kasus tersebut memenuhi unsur dan dapat dibawa ke Pengadilan Negeri Kebumen”, katanya.
Eko juga menambahkan terkait pelanggaran Pilkades tidak mengenal daluwarsa. Sehingga kapan pun jika unsurnya terpenuhi dapat diproses sampai tuntas.
Ketua AMAK Eko Wahyudi menyampaikan acara dilaksanakan juga sebagai bentuk pengawalan AMAK terhadap Pemerintah Kabupaten Kebumen pasca pilkades 346 desa. terdapat tiga materi yang disampaikan yakni sosialisasi dan evaluasi Pilkades oleh Kepala Dinas Bapermades P3A Drs Frans Haidar MAP Kepala Dinas Bapermades P3A. Ppengawalan pelanggaran administrasi dan pidana Pilkades oleh Kabid Gakda Satpol PP Eko Purwanto SIP MSi dan Revisi Perda nomor 10 tahun 2016 oleh Kasubag Bantuan Hukum Pemda Kebumen Nur Wahyudi, SH.
Eko Wahyudi menambahkan pendidikan antiwuwur di 54 desa sebagai upaya penegahan korupsi dini. Harapanya ada perubahan para pemilih lebih cerdas dan punya harga diri. Untuk panitia ini agar ada perbaikan penyelenggaran pilkades sesuai aturan berlaku. Sedangkan untuk para calon kades untuk mematuhi aturan untuk tidak wuwur /money politik. “Sehingga tidak ada beban hutang budi politik setelah jadi kepala desa,” paparnya.
Sementara itu Penasehat AMAK Dr H Teguh Purnomo SH MHum MKn mengatakan pertemuan ini juga bermaksud menggali dan memberi masukan kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen. Ini terkait aturan dan implementasi aturan yang terkait dengan Pilkades. Jika ini sudah ada persamaan presepsi, proses penegakan hukumnya tentu akan lebih pasti.
Teguh juga mengatakan, AMAK diharapkan akan dapat megawal semua jenis pemilihan di Kebumen dari Pilkades, Pilkada 2020 dan pilihan Legeslatif dan Pilpres. Sehingga semua personil AMAK harus menguasai aturan secara profesional. (mam)