fotopolreskebumen |
Kepada para korbannya, CS yang kini telah berstatus tersangka itu mengaku sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkantor di Banyumanik Semarang. Lalu, ia menawarkan para korbannya untuk dapat bekerja sebagai ASN di lingkungan Kementerian. Syaratnya, para korban menyerahkan sejumlah uang.
Pada awalnya, para korban tak menyadari telah menjadi korban penipuan. Bagaimana tidak. Setelah menyerahkan kepada tersangka, para korban ini mendapatkan seragam bahkan gaji. Tersangka juga sempat mengajak para korbannya melakukan pengecekan aliran sungai di wilayah Kebumen, Wonosobo dan Purbalingga.
Termasuk membuat laporan usai pengecekan.
Sampai-sampai, istri tersangka ikut tertipu karena tidak tahu kalau selama ini suaminya itu bukanlah seorang ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mengelabui keluarga, setiap pagi berpamitan kepada istri dengan seragam. Setelah jauh dari rumah seragam dilepas dan menjadi buruh serabutan.
"Sang istri juga tidak tahu kalau suaminya bukan ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tahu, setelah kasus ini dibongkar," kata AKBP Robertho Pardede pada gelar perkara tersebut di Mapolres Kebumen, Kamis (15/8/2019). Saat itu, Kapolres didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno dan Iptu Tejo Suwono.
AKBP Robertho menyampaikan, para korban sudah berjalan 10 bulan dan "berdinas" sebagai ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka juga mendapatkan gaji dari tersangka sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, pada setiap awal bulan berdasarkan lama masa dinas yang ditentukan oleh tersangka.
Kasus ini terbongkar setelah ada empat korban yang mealporkan aksi tersangka kepada Mapolsek Prembun.
"Para korban curiga terhadap nomor NIK yang ia terima dari tersangka. Saat dicek tidak tercantum di kementerian tersebut," kata AKBP Robertho.
Dari aksinya, tersangka telah menerima uang sebesar Rp 155 juta. Dari hasil menipu, tersangka dapat menyekolahkan dua anaknya, serta menguliahkan satu anaknya hasil pernikahan dengan istri pertamanya.
Kepada polisi tersangka mengaku aksinya untuk menutupi malu kepada Mertuanya. Ia merasa malu karena sebagai pengangguran.
Selanjutnya ia menipu keluarganya telah diterima menjadi ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ditugaskan di Kebumen. Uang hasil nguli, ia kumpulkan dan diserahkan kepada istrinya saat awal bulan kayaknya pegawai negeri gajian.
Kini penyesalannya harus dibarengi dengan mempertanggungjawabkan secara hukum di balik jeruji besi.
Tersangka dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti selip gaji palsu, seragam, papan nama dan kartu pengenal serta sepeda motor matic diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan.
(cah)