• Berita Terkini

    Selasa, 06 Agustus 2019

    Capim KPK Kurang Greget

    JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti 40 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) yang dinyatakan lolos ke tahap profile assessment. ICW mengaku belum puas dengan nama-nama yang tersedia.

    "Mencermati nama yang dinyatakan lolos seleksi psikotes, rasanya tidak berlebihan jika menyebutkan bahwa hasil seleksi pada tahapan ini tidak terlalu memuaskan ekspektasi publik," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Senin (5/8/2019).

    Kurnia menyatakan, Panitia Seleksi (Pansel) gagal memenuhi optimisme publik perihal capim KPK yang berintegritas, profesional, dan independen. Menurut dia, justru Pansel membuat masyarakat semakin pesimis terkait komposisi capim.

    Sedikitnya, kata Kurnia, terdapat dua poin penting terkait keseluruhan capim yang lolos ke tahap selanjutnya. Pertama, menvenai rekam jejak. Beberapa nama di antaranya diduga memiliki catatan kritis pada masa lalu.

    "Tentu poin ini mesti di kroscek ulang oleh Pansel. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu terpilih menjadi Komisioner KPK," ucapnya.
    Kedua, tambah Kurnia, yaitu Pansel terkesan mengabaikan isu integritas. Hal ini, sambungnya, dapat dilihat dari figur capim dari unsur penyelenggara negara maupun penegak hukum yang dinilai abai dalam kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), akan tetapi tetap diloloskan.

    "LHKPN sebenarnya dipandang sebagai hal yang mutlak harus dipertimbangkan oleh Pansel ketika melakukan tahapan seleksi terhadap pendaftar yang berasal dari lingkup penyelenggara negara dan penegak hukum. Namun sayang, rasanya Pansel terlewat mempertimbangkan hal tersebut," tandas Kurnia.
    Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Pansel menyeleksi para capim yang akan diloloskan ke tahap selanjutnya berdasarkan kepatuhan pelaporan LHKPN. Karena, kata dia, sedikitnya terdapat dua pertimbangan yang penting terkait hal tersebut.

    Pertama, sambung Febri, pelaporan LHKPN sendiri telah diatur dalam Pasal 29 huruf k UU Nomor 30 Tahun 2002 yang berarti mewajibkan capim untuk melaporkan kekayaannya. Kedua, pimpinan KPK disyaratkan untuk memiliki integritas yang baik atau tidak tercela.

    "Kalau ada tidak mematuhi aturan tersebut tentu saja hal ini perlu dikoreksi oleh panitia seleksi. Sehingga tidak tepat untuk diloloskan pada tahap yang berikutnya," tuturnya.

    Ia pun juga memastikan KPK akan membantu Pansel untuk menelusuri rekam jejak tiap-tiap capim yang lolos. Hal ini, katanya, sesuai dengan kesepakatan antara KPK dan Pansel pada pertemuan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.

    "Jadi kami harapkan itu bisa jadi pertimbangan yang serius bagi panitia seleksi dan KPK akan membantu melalui proses rekam jejak para calon ini," tegas Febri.
    Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad memandang, semestinya Pansel dalam tahap psikotes dapat meloloskan capim secara jujur dan objektif. Karena hasil psikotes, kata dia, telah memenuhi standar penilaian karakter para capim. Sehingga, menurut dia, dapat pula dijadikan acuan dalam menilai integritas para capim.
    "Ini menjadi penting untuk disikapi secara serius, karena jangan sampai Pansel KPK salah meloloskan orang. Misal saja orang yang diloloskan tidak punya integritas kuat untuk memimpin KPK," tukasnya.

    Abraham khawatir, jika hal ini benar-benar terjadi, dapat menjadi ancaman serius bagi agenda pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. "Pada akhirnya dapat melemahkan dan merontokkan KPK itu sendiri yang pada ujungnya berakibat pada lumpuhnya agenda pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.
    Sebelumnya, Pansel Capim KPK telah mengumumkan 40 peserta lulus dari tes psikologi atau seleksi tahap kedua. Sebelumnya ada 104 peserta mengikuti seleksi tersebut pada Minggu (28/7).

    Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan sebanyak 40 peserta yang lulus itu berasal dari latar belakang berbeda-beda. Dengan rincian 12 akademisi/dosen dan lainnya, tujuh anggota Polri dan Komjak Kompolnas, lima komisioner dan pegawai KPK, empat auditor, lima PNS dan pensiunan PNS, empat jaksa dan pensiunan jaksa, dua advokat, serta seorang hakim.

    Yenti menegaskan keputusan yang diambil panitia tersebut tak bisa diganggu gugat. "Keputusan Pansel Capim KPK tidak dapat diganggu gugat," pungkas Yenti. (riz/fin/tgr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top