PURWOREJO- Tindak penganiayaan dilakukan TGY (34), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grabag. Tindakan nekat itu dilakukan lantaran pelaku merasa cemburu istrinya diajak kencan oleh korban. Kepada korban, pelaku juga meminta uang hingga puluhan juta.
Pelaku melampiaskan kekesalanya dengan memukuli korban hingga babak belur. Korban yang diketahui berinisial SRT (21), warga Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag ini, lantas melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan mengungkapkan, pelaku tega melakukan perbuatannya karena cemburu dan kesal istrinya diajak kencani oleh korban. Kepada korban, pelaku meminta uang milik korban senilai Rp 60 juta.
"Pelaku ditangkap pada 24 Juli lalu di daerah perbatasan Purworejo-Kebumen," ungkap Kasatreskrim saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Kamis (1/8/2019) siang.
Dikatakan, kejadian berawal ketika SRT menggondol istri pelaku pada 8 Februari 2019. Naas perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku. Setelah itu, pelaku bersama istri dan mertuanya mengintograsi SRT pada 13 Februari 2019 di rumah istri pelaku.
"Di tempat itu pelaku kesal, kemudian menganiaya korban dengan pukulan dan tendagangan kesekujur tubuh korban. Saat korban ingin meminta maaf, pelaku memeras korban dengan minta uang damai. Jumlahnya mencapai Rp 60 juta," ujar Kasatreskrim.
Kepada korban, pelaku mengancam akan menghajarnya kembali jika tidak berkenan berdamai dengan syarat ada uang pelicin. Dibuatlah surat kesepakatan bersama kedua sepakat berdamai.
"Korban sempat menyerahkan uang pada 18 Februari. Namun setelah itu korban kemudian melapor kepada kami karena merasa dirugikan," terang Kasat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah baju dan uang tunai Rp3,65 juta sisa dari uang damai yang diberikan korban. Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.(ndi)
Pelaku melampiaskan kekesalanya dengan memukuli korban hingga babak belur. Korban yang diketahui berinisial SRT (21), warga Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag ini, lantas melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan mengungkapkan, pelaku tega melakukan perbuatannya karena cemburu dan kesal istrinya diajak kencani oleh korban. Kepada korban, pelaku meminta uang milik korban senilai Rp 60 juta.
"Pelaku ditangkap pada 24 Juli lalu di daerah perbatasan Purworejo-Kebumen," ungkap Kasatreskrim saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Kamis (1/8/2019) siang.
Dikatakan, kejadian berawal ketika SRT menggondol istri pelaku pada 8 Februari 2019. Naas perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku. Setelah itu, pelaku bersama istri dan mertuanya mengintograsi SRT pada 13 Februari 2019 di rumah istri pelaku.
"Di tempat itu pelaku kesal, kemudian menganiaya korban dengan pukulan dan tendagangan kesekujur tubuh korban. Saat korban ingin meminta maaf, pelaku memeras korban dengan minta uang damai. Jumlahnya mencapai Rp 60 juta," ujar Kasatreskrim.
Kepada korban, pelaku mengancam akan menghajarnya kembali jika tidak berkenan berdamai dengan syarat ada uang pelicin. Dibuatlah surat kesepakatan bersama kedua sepakat berdamai.
"Korban sempat menyerahkan uang pada 18 Februari. Namun setelah itu korban kemudian melapor kepada kami karena merasa dirugikan," terang Kasat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah baju dan uang tunai Rp3,65 juta sisa dari uang damai yang diberikan korban. Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.(ndi)