Agus Sunaryo |
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kebumen Agus Sunaryo SPd MPd menyampaikan pungli jelas tidak diperbolehkan bahkan melanggar hukum. Apalagi di sebuah institusi pendidikan atau sekolah.
Namun demikian, Agus mengatakan, pihak sekolah dalam hal ini Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya. Ini untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah khususnya Pasal 10 ayat 1 yang menyatakan Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Sedangkan ayat 2 menyatakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
“Prinsipnya orang yang mampu boleh dimintai sumbangan, yang tidak mampu tidak harus menyumbang ketika dilakukan penggalangan dana dari masyarakat oleh komite sekolah,” ujar Agus Sunaryo, Rabu (28/8).
Meski begitu, kata Agus, dalam mencari sumbangan ini, Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, Pengembangan sarana/prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya telah diberitakan pada Selasa (27/8), bahwa adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pendidikan. Sejumlah wali murid pun mengaku resah dengan kejadian ini. Salah satu wali murid di Wilayah Kecamatan Gombong, TH (42) mengaku keberatan dengan adanya pungutan dari pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta (sebelumnya ditulis Negeri) di wilayah tersebut. (mam/cah)