• Berita Terkini

    Jumat, 16 Agustus 2019

    DPRD Kebumen yang Baru Didorong Susun Perda Cagar Budaya

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sekalipun pemerintah sejak tahun 2010 sudah menerbitkan Undang Undang Cagar Budaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah terkait Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Namun perhatian Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Kebumen terhadap cagar budaya dinilai masih minim.

    Salah satu pegiat Komunitas Pusaka Gombong (KOPONG), Sigit Asmodiwongso mengemukakan seiring dengan kebijakan pemerintah yang memberi perhatian besar pada aspek kebudayaan, semestinya eksekutif dan legislatif lebih responsif dengan menerbitkan peraturan perundangan tingkat kabupaten.

    “Anggota DPRD yang baru dilantik menyangga amanat untuk memberi perhatian pada aspek kebudayaan. Mungkin aspek ini dianggap kurang urgen dan kuran seksi dibanding isu kemiskinan dan politik. Namun kebudayaan yang tertata baik sesungguhnya menjadi syarat pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya.

    Dengan adanya peraturan daerah tentang cagar budaya, lanjut  Sigit,  diharapkan eksekutif bisa lebih optimal dalam menyusun kebijakan terkait cagar budaya. Ini baik itu pelestarian, pengelolaan maupun pengembangannya.

    Salah satu seniman dan budayawan Kebumen Pitra Suwita juga menyampaikan keprihatinannya atas terus menghilangnya bangunan-bangunan bersejarah di Kebumen. Menurut Pitra, pemerintah dan masyarakat cenderuh acuh saat ada bangunan bersejarah dirobohkan dengan alasan pembangunan.

    Kalaupun ada kelompok yang bersuara tidak akan banyak berarti karena di Kebumen sendiri sarana aspirasi untuk itu masih minim. “Ke depan diharapkan kasus-kasus seperti pembongkaran gedung RSUD lama dan Pabrik Mexolie tidak terulang lagi," paparnya.

    Menurut Pitra, pengembangan dan penyesuaian tetap dapat dilakukan dengan memadukan antara kebutuhan dan fungsi sekarang dengan aspek pelestarian. Selain itu perkembangan ekonomi yang seringkali mengalahkan keberadaan cagar budaya, mispersepsi tentang nilai yang terkandung pada cagar budaya tersebut seringkali menjadi faktor terbengkalainya sebuah cagar budaya.

    Pihaknya menambahkan, berdasarkan hasil observasi yang dilakukan Tim Pendataan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah pada Agustus 2016, di Kebumen terdapat 10 bangunan yang masuk kriteria sangat potensial sebagai cagar budaya.

    Enam di antaranya berada di Gombong yaitu Roemah Martha Tilaar, RS DKT, SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMA Negeri 1 Gombong dan Stasiun KA Gombong. Sementara untuk wilayah lain bangunan yang masuk adalah Kantor Bupati Kebumen, Pendopo Kecamatan Prembun, Kantor Resort Stl 58, dan Kantor Polsek Prembun.
    Menurut Sigit, bangunan yang paling lemah perlindungannya adalah yang berstatus milik pribadi atau swasta. Apalagi bangunan milik pribadi tersebut relatif tersebar dan luput dari pengamatan publik.

    “Belum adanya regulasi di tingkat kabupaten membuat penegakan preservasi baru sebatas himbauan. Ini sangat tergantung kesadaran dan kesediaan masing-masing pemilik. Karena itu dihimbau pemerintah kabupaten lebih cekatan dan proaktif memberikan edukasi dan pendampingan, sementara legislatif didorong secepatnya mewujudkan peraturan perundangannya,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top