• Berita Terkini

    Rabu, 28 Agustus 2019

    KPU Kebumen Pasatikan Pilbup Berlangsung September

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Penyelenggaraan Pemilu (KPU) Kebumen memastikan, Pilkada akan dilaksanakan pada 23 September mendatang. Launching dilaksanakan secara nasional di pusat.

    Dalam pelaksanaan Pilkada juga akan dibentuk PPK dan PPS. Adapun untuk pembentukan PPK pada Januari 2020. Sedangkan PPS pada Februari 2020. “Kini juga tengah melaksanakan koordinasi dengan beberapa pihak,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen Yulianto SKom MKom saat ditemui usai anjangsana ke sejumlah unsur Forkompimda, Selasa (27/8/2019).

    Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, untuk PPK membutuhkan 130 orang. Ini terdiri dari lima orang kali 26 kecamatan. Sedangkan untuk PPS terdiri dari 1.380 orang yang terdiri dari tiga kali 460 desa.

    Adapun pelaksanaan Pilkada mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

    Saat disinggung mengenai, apakah jabatan Bupati 2020 mencapai lima tahun atau hanya tiga tahun saja, Yulianto menegaskan pada prinsipnya pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu serentak nasional.

    Sehingga kalau mengikuti aturan yang saat ini. Jika tidak ada perubahan aturan, maka jabatan bupati pada periode Pilkada 2020 adalah sampai tahun 2024.  “Namun bisa saja ada perubahan aturan. Kalau dengan aturan yang saat ini ada maka sampai 2024,” ucapnya.

    Yulianto menambahkan, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Anjangsana ke forkominda kemarin salah satunya. Anjangsana dilaksanakan guna menjalin komunikasi, baik untuk penyelenggaraan Pileg kemarin maupun persiapan pelaksanaan Pilkada 2020.

    Anjangsana dilaksanakan ke Polres maupun Kejaksaan. Adapun untuk anjangsana ke Bupati dan DPRD dilaksanakan pada Selasa (27/8). Anjangsana kepada bupati dilaksanakan pada pagi hari. Sedangkan ke DPRD dilaksanakan siang hari.   “Kami mengucapkan terima kasih. Selain itu ini juga tengah menyiapkan pelaksanaan Pilkada 2020,” tuturnya.

    Dari Jakarta, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan menyatakan, Jelang Pilkada 2020 mendatang, pihaknya memastikan tidak ada pergantian posisi ketua di daerah.

    Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota diminta tetap berjalan sesuai dengan aturan. Beredarnya kabar wacana reposisi ketua pasca Pemilu 2019 dipastikan tidak benar.  Dia menegaskan, ada parameter tersendiri untuk bisa menyetujui Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten/ kota yang mau melakukan pergantian posisi ketua.

    Beberapa paramater tersebut, lanjutnya, antara lain terkait dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau karena soal integritas yang tidak bisa dipertahankan.
    "Bisa juga karena ada putusan peradilan pidana yang menyangkut intergitas. Jadi mohon dengan sangat kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, agar tidak ada istilah reposisi," ujar Abhan di Jakarta, Selasa (27/8).

    Dia menjelaskan, terlebih saat ini Bawaslu tengah melaksanaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru. Baginya, penataan SOTK baru bukan hal yang mudah. "Kami di pusat masih dipusingkan dengan jumlah SDM yang kurang. Apalagi di provinsi dan kabupaten/kota," terangnya.

    Sementara itu, Komisi II DPR RI menyetujui usulan anggaran Bawaslu dalam penguatan organisasi kelembagaan Bawaslu dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menghadapi pemilihan kepala daerah tahun depan.

    Menurut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro hal ini bisa memicu demokrasi Indonesia lebih maju.

    Dia menambahkan, rencana kerja pemerintah (RKP) 2020 yang mengusung tema Peningkatan SDM untuk Pertumbuhan Berkualitas, terdapat prioritas nasional terkait stabilitas pertahanan dan kemanan yang salah satunya adalah penguatan sistem peradilan dan upaya anti korupsi.

    Gunawan menegaskan, Bawaslu bersama Kementrian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah melaksanakan Trilateral Meeting II. Tujuannya, untuk menelaah dan melakukan penajaman nomenlaktur, target, lokasi dan anggaran proyek prioritas Bawaslu.

    Di mana, proyek prioritas tersebut meliputi penguatan regulasi, penguatan peradilan perdata, penguatan peradilan pidana dengan pendekatan restoratif, penguatan upaya anti korupsi, dan penataan biaya politik. "Dari hasil pertemuan itu, Bappenas sangat mengharapkan Bawaslu masuk dalam penataan biaya politik," ungkapnya.
    Untuk rencana kerja dan anggaran tahun anggaran 2020, Bawaslu akan menggunakannya sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (mam/cah/khf/fin/rh)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top