andi/ekspres |
Aksi pelaku dilakukan di hutan milik Perhutani di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Minggu (21/7/2019) siang. Aksi mereka diketahui oleh petugas Perhutani saat melakukan pengontrolan kawasan hutan yang masih dalam tanggung jawab pengawasannya.
Petugas Perhutani tersebut lantas melaporkanya ke kantor polisi Polsek Purwodadi berbekal bukti rekaman foto dan video aksi penebangan. Dalam aksinya para pelaku menembang jenis pohon Sonokeling yang memiliki nilai jual cukup tinggi.
Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan, dalam gelar perkara kasus di Mapolres Purworejo, Kamis (1/8/2019) mengatakan, mereka menggunakan sarana gergaji mesin dan tali tambang untuk menarik pohon yang akan ditebang.
"Terdapat sekitar 5 orang di lokasi penebangan itu dan satu truk yang siap mengangkut kayu. Mendapati laporan petugas kepolisian langsung bergegas ke lokasi. Namun sesampainya di lokasi pelaku serta barang bukti sudah tidak ada ditempat," ucapnya, kemarin.
Disampaikan, berbekal foto dari petugas Pehutani, petugas akhirnya berakhir menangkap tiga pelaku. Dalam penangkapan, petugas berhasil mendapati barang bukti berupa 1 set gergaji mesin, seutas tali tambang dengan panjang 21 meter, 11 batang kayu sonokeling, dan satu unit truk.
"Kayu hasil curian itu disetorkan ke salah satu pengepul di wilayah Gebang. Saat ini masih dalam pencarian. Ketiganya dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b, UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (ndi)