• Berita Terkini

    Kamis, 01 Agustus 2019

    Ngamar di Tempat Kos, 6 Pasangan Tidak Resmi Dirazia di Kebumen

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Sebanyak enam pasangan tidak resmi terjaring razia di kamar kos. Ini pada razia gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP, Polres dan Kodim/0709. Razia menyasar sepuluh hunian kos di Kecamatan Sruweng, Karanganyar, Gombong dan Sempor. Dari pasangan yang terjaring, terdapat satu pasang yang masih berstatus mahasiswa, Rabu (31/7/2019).

    Keenam pasangan tersebut yakni pemuda berinisial BDS (26) asal Cilacap dengan VP (21) asal Sumatera Selatan.  Pemuda WEY (27) asal Kecamatan Klirong dengan ER (26) asal Wadaslintang, Wonosobo. Selanjutnya pemuda berinisial AP (19) asal Kecamatan Buayan dengan ET (20) asal Kecamatan Sempor.

    Tiga pasangan lainnya meliputi pemuda berinisial RR (26) asal Kecamatan Gombong dengan perempuan berinisial RR (24) asal Kecamatan Gombong. Pemuda berinisial AKW (20) asal Kecamatan Buayan dengan perempuan ER (19) asal Kecamatan Sempor dan pemuda berinisial RR (25) asal Palembang dengan perempuan ASR (20) asal Kecamatan Buayan.

    Kasatpol PP Kebumen R Agung Pambudi melalui Kabid Gakda Eko Purwanto mengemukakan razia menyasar terkait penertiban izin hunian kos maupun penghuninya. Ini juga dilaksanakan dari banyaknya laporan masyarakat yang datang ke Satpol PP Kebumen. Keenam pasangan tersebut dimintai identitas untuk dikumpulkan petugas. "Nanti Jumat semuanya akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dicatat dan dilaksanakan pembinaan," tuturnya didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan Heru Riyanto.

    Dijelaskan, dalam pemanggilan nanti, keenam pasang dipertemukan dengan orang tua. Atau setidaknya dengan keluarga masing-masing. Selain diberikan pembinaan, kepada semua pasangan juga ditekankan agar tidak mengulangi lagi dan disarankan untuk segera menikah. Pihaknya pun sangat menyayangkan dengan masih adanya pasangan tidak resmi yang berada di dalam kos. "Mereka juga akan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali," jelasnya.

    Heru menambahkan, ke depan pihaknya akan melakukan pembinaan khusus kepada para pemilik kos. Ini mendasari masih adanya penyalahgunaan kos oleh pasangan tidak resmi. Selain itu juga sebagian besar kos di Kebumen belum memiliki izin hunian. "Izin hunian kos harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemudian mengusulkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta izin lingkungan," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top