IMAM/EKSPRES |
Korban yang berhasil ditipu bernama Ristiyati warga Kecamatan Sempor. Kepada tersangka Ristiyati membayar Rp 33 juta. Setelah membayar kepada tersangka, Ristiyati bukannya mendapat emas seberat 91 gram seperti yang diperlihatkan sebelumnya. Melainkan hanya baut seberat satu ons di dalam kotak perhiasan berwarna merah.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan menyampaikan dalam aksinya tersangka menawarkan kepada korban tiga untai kalung, dua gelang dan satu liontin. Selain itu yakni dua cincin dan lima logam mulia emas murni batangan. Tersangka menawarkan dengan harga Rp 40 juta. Setelah dilakukan tawar-menawar kemudian disepakati harga pembelian tersebut Rp 33 juta.
Emas yang ditawarkan kepada pembeli merupakan emas asli. Sehingga calon pembeli akan percaya kepada tersangka. "Setelah pembeli memastikan perhiasan tersebut benar-benar emas, korban kemudian membayar tunai kepada tersangka," tuturnya, Jumat (30/8) saat pers release didampingi Kassubag Humas Kompol Suparno.
Setelah menerima uang dari korban, tersangka kemudian menyerahkan kotak perhiasan. Namun yang diberikan bukan kotak yang berisi perhiasan melainkan kotak lain yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh tersangka. Kotak tersebut berisi baut dan paku. Kondisi tutup kotak dilem. Sehingga korban akan kesulitan membukanya, saat tersangka kabur dari tempat jual beli.
"Usai menerima uang, tersangka menyerahkan kotak perhiasan yang berisi baut dan paku kepada korban. Kemudian langsung pergi. Setelah itu, korban berupaya membuka kotak perhiasan yang dimaksud, dan ternyata isinya bukan perhiasan emas melainkan baut dan paku. Kotak perhiasan berisi baut telah dipersiapkan sebelumnya oleh tersangka dengan cara dilem. Sehingga ketika korban sadar, tersangka sudah jauh," jelasnya.
Korban yang merasa tertipu dengan ulah tersangka kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polsek Gombong. Berbekal informasi yang dimiliki rekan korban, jajaran Satreskrim akhirnya mengejar tersangka. Polisi pun kemudian menyebarkan foto tersangka ke jajaran Reskrim untuk mempermudah pencarian. "Tersangka ditangkap 24 Agustus di Purworejo. Saat itu tersangka juga sedang berupaya melakukan perbuatan serupa," jelasnya.
AKP Triwarso menambahkan, motif tersangka ingin menguasai uang korban dengan cara menipu. Perbuatan yang dilakukan tersangka sudah cukup lama berlangsung. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Dalam melakun aksinya tersangka sering berpindah lokasi. Dalam hal ini tersangka juga telah menyiapkan plat nomor kendaraan sesuai daerah yang menjadi lokasi aksinya," paparnya.
Dari tersangka, petugas mengamankan sepeda motor matic nomor polisi AA 6811 AB, bukti transfer, ATM, perhiasan emas yang digunakan untuk menipu. Selain itu juga 21 pasang plat motor dan satu kotak perhiasan. Sedangkan dari korban disita kotak perhiasan yang berisi baut dan paku sebanyak enam buah. (mam)