• Berita Terkini

    Sabtu, 31 Agustus 2019

    Polres Kebumen Bekuk Tiga Pengedar

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tiga pengedar dan satu pengguna narkotika berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen. Empat orang tersebut berhasil diamankan selama Operasi Antik Candi yang dimulai 1 hingga 20 Agustus.

    Keempatnya ditangkap dari lokasi yang berbeda-beda. Dua pengedar dan satu pengguna merupakan warga Kebumen. Adapun satu pengedar lainnya yakni  warga Wonosobo. Tiga pengedar yang berhasil ditangkap yakni berinisial AW alias Panjul (30) tinggal di Desa Semondo Kecamatan Gombong.

    Kedua yakni RAB alias Grandong (20) warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan. Sedangkan selanjutnya yakni KN (34) warga Kecamatan Wadaslintang Wonosobo. Adapun pengguna narkotika yang berhasil ditangkap yakni ditangkap PRP alias Rendol (37) warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng.

    Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kabag Ops Kompol Cipto Rahayu menyampaikan tersangka pengedar barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 7,1 gram. Selain itu satu unit handphone dan beberapa alat penghisap (bong).

    "Keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang telah disita dalam Operasi Antik Candi Tahun 2019 Polres Kebumen seberat 7,16967 gram,” katanya saat pres release didampingi Kasatres Narkoba AKP Mardi dan Kassubag Humas Kompol Suparno di Polres Kebumen, Kamis (29/8/2019).

    Dijelaskannya, tersangka AW dibekuk pada 2 Agustus. Ini sekira pukul 19.00 WIB di bengkel miliknya. Pihaknya ditangkap saat bercengkrama dengan rekannya. Berhasil pula disita total 2 paket sabu-sabu seberat 3,5 gram serta satu alat hisap.

    Setelah membekuk berhasil AW, polisi lantas mengambangkan kasus. Dari pengembangan didapati tersangka lainnya PRP. Pihaknya dibekuk di kontrakannya pada 3 Agustus sekira pukul 00.30 WIB. Berhasil pula diamankan barang bukti sabu-sabu 0,01 gram serta alat hisap dan handphone.

    Adapun untuk tersangka RAB dibekuk pada 4 Agustus sekira pukul 16.00 di tepi jalan Kedungwinangun Kecamatan Klirong. RAB dibekuk saat tengah menanti orang yang akan membeli narkotika. Disita pula sabu-sabu total seberat 1,1 gram serta Honda beat nomor polisi AA 5670 HD.

    Untuk tersangka KN ditangkap di tepi Jalan Tentara Pelajar saat menunggu jemputan. Polisi berhasil mengamankan sabu-sabu total seberat 2,4 gram dan handphone android. "Pengedar dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengguna dijerat pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," papar Kompol Cipto.

    Kompol Cipto juga menegaskan keempat tersangka kini tengah dalam proses penyidikan dan tengah persiapan berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kebumen. Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top