• Berita Terkini

    Jumat, 02 Agustus 2019

    Pria di Kebumen ini Nekat Mencuri di Tempat Kost

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Aksi pencurian pria berinisial AP (43) ini tergolong unik. Pasalnya warga RT 3 RW 1 Desa Tanjungsari Kutowinangun ini nekat mencuri aksesoris motor milik pemilik kos yang ditempatinya. Pencurian ini dilakukan dengan rapi dan direncanakan dengan baik.

    Dengan alasan butuh uang AP melakukan perencanaan aksi pencurian aksesoris motor yang terparkir di garasi kos-kosannya. Setelah itu pada 26 Agustus 2019 lalu, AP yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka melakukan aksi dengan cara mengendorkan baut-baut terlebih dahulu. Semua baut yang berkaitan dengan aksesoris motor telah dikendorkan menggunakan kunci L dan tidak sampai lepas.

    Setelah itu pihaknya pun meninggalkan tempat tersebut. Tujuan baut dikendorkan yakni agar saat melakukan eksekusi nanti dapat dilakukan dengan mudah. Selang dua hari kemudian yakni pada 28 Agustus 2019 tersangka mendatangi kos-kosan pada pukul 04.00 WIB.

    Begitu membuka gerbang kos-kosan, tersangka langsung memadamkan aliran listrik. Setelah listrik padam tersangka berjalan menuju garasi sepeda motor. Dalam waktu singkat tersangka dengan mudah melepas aksesoris motor. Ini lantaran sebelumnya bautnya memang telah dikendurkan.

    Tersangka yang berhasi melepas kapiler dan aksesoris lainnya langsung memasukkan ke dalam jaket. Saat akan meninggalkan garasi, tersangka juga mengambil dua buah shocbeker yang juga dimasukkan ke dalam jaket yang dikenakann. Tersangka langsung pergi meninggalkan tempat.

    Tersangka pergi membawa barang curian menemui temannya. Pada pertemuan itu tersangka menitipkan barang tersebut untuk di jual. Setelah menyerahkan barang, tersangka kemudian kembali ke kos-kosan sembari menunggu kabar barang dari temannya jika nantinya barang curian tersebut terjual.

    “Hingga kemudian tersangka akhirnya ditangkap oleh Petugas Satreskrim Polres Kebumen,” tutur Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edy Istanto, saat jumpa pers di Mapolres Kebumen, Kamis (1/8).

    Dijelaskannya barang bukti yang diamankan meliputi kapiler merk Bremo 4P 2Pin dan kapiler merk bremo mono block. Dua buah selang rem, tiga buah fitting  dan lain-lain. Barang yang berhasil dicuri kisaran mencapai Rp 3,840 juta. “Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top