• Berita Terkini

    Kamis, 01 Agustus 2019

    Pura-pura Sholat, Pria Warga Banjarnegara Nyolong di Kebumen

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Beragam modus dilakukan oleh pencuri untuk memuluskan aksinya. Termasuk berpura-pura menjalankan ibadah sholat. Hal ini dilakukan pria berinisial KA (54) warga Desa Kaliajir Kecamatan Porwonegoro Kabupaten Banjarnegara.

    KA berpura-pura melaksanakan Sholat Ashar sebelum kemudian mencuri uang yang ada di kotak amal. Ini dilakukan di Masjid Ulil Albab Kompleks SMP Negeri 1 Gombong. Beruntung aksi tidak bertanggungjawab itu diketahui oleh salah satu warga  Kini akibat ulahnya KA pun diamankan oleh Jajajaran Polres Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Saat konferensi pers, Selasa (31/7/2019) Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edy Istanto menegaskan modus yang dilakukan yakni berpura-pura sholat di masjid tersebut. Setelah kondisinya sepi dan dipastikan aman, baru kemudian melakukan aksinya. Pancurian tersebut Hari Rabu (24/07) sekitar pukul 16.45 WIB. “Setelah memastikan kondisi sepi, tersangka mencongkel gembok kotak amal,” paparnya.

    Meski KA mengira situasi telah aman, namun sebenarnya sedari tadi pihaknya telah diawasi oleh salah satu warga yang berada disitu.  "Dikira aman, aksinya ternyata diawasi oleh warga. Selanjutnya tersangka diamankan dan dilaporkan ke Polsek Gombong," jelas AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno dan Kapolsek Gombong AKP Triwarso, saat konferensi pers, Selasa (30/7).

    Dari tangan pelaku Jajaran Polres Kebumen berhasil mengamankan uang tunai Rp 1,4 juta. Diduga uang ini merupakan hasil mencurinya di masjid tersebut.
    Bukan hanya sekali, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka ternyata adalah seorang residivis. Tersangka  baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama kurang lebih 1,5 bulan dengan kasus yang sama di Banjarnegara.  Dari hasil penyelidikan pula, diketahui pelaku mengaku memiliki bisnis toilet umum. Ini untuk mengelabui keluarga saat curiga penghasilannya selalu uang receh.

    “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 1  KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka dalam kasus ini, bisa dipenjara selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara," ucap AKP Triwarso. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top