IMAM/EKSPRES |
Adanya hal tersebut pun membuat dunia kicaumania gonjang-ganjing. Para penjual burung mengaku kesulitan menjajakan daganganya. Pasalnya selama ini sebagian besar penawaran dagangannya dilakukan via Facebook.
Salah satu penjual burung Wawan (25) saat ditemui di kios burung RT 1 RW 1 Desa Kebulusan Pejagoan mengemukakan para pedagang burung umumnya akan mengunggah atau upload beberapa burung via Facebook. Ini baik melalui akun pribadi, group maupun lainnya. Namun bebera bulan ini hal itu tidak dapat lagi dilakukan. “Sangat berpengaruh. Penjualan menjadi sepi,” tuturnya, Jumat (13/9).
Dijelaskannya, awal ada larangan tersebut membuat pasar online burung sepi. Para pelaku usaha burung optimis sepinya pasar online akan membuat pasar nyata menjadi ramai. Namun ternyata tidaklah demikian. “Kami sulit untuk memasarkan produk,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam memasarkan produk yang dilakukan adalah bagaimana memberi tahu banyak orang. Semakin banyak yang mengetahui produk yang dijual akan semakin baik. Pemberitahuan atau promosi ini dilakukan via facebook. “Adanya larangan ini membuat kita kesulitan untuk memberi tahu khalayak ramai, terkait produk kita. Kalau sudah begini bagaimana mau melakukan jual beli,” terangnya.
Wawan yang telah malang melintang di dunia perburungan menegaskan selama ini sebagian penjualan memang dilakukan melalui Facebook. Ini pula yang dilakukan oleh banyak penjual burung. “Saya kira bukan hanya saya yang merasakan hal ini. Mayoritas penjual burung pasti merasakan hal yang sama,” ungkapnya.
Dari beberapa informasi yang berhasil dikumpulkan salah satu platform media sosial terbesar di dunia yakni facebook telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan praktik jual-beli hewan di lapak pribadi, grup, maupun halaman.
Untuk item hewan, misalnya, Facebook mengeluarkan kebijakan umum yang melarang promosi penjualan hewan. Beberapa hal yang tidak boleh dijual via Facebook antara lain hewan hidup,hewan peliharaan dan hewan ternak. Selain itu juga bagian tubuh atau pun yang berasal dari hewan. Ini temasuk kulit dan bulu.
Kendati demikian terkait peralatan dan aksesoris masih diperbolehkan. Ini seperti perdagangan kandang, produk untuk hewan, pelayanan perawatan hewan, dokter hewan dan layanan penampungan hewan.(mam)