ISTIMEWA |
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kebumen Juprizal SH. Selain itu itu Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kebumen Sujiyarto SH.
Saksi lainnya yakni Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kebumen Suwarti, Kanit Narkoba Polres Kebumen Ipda Wiyono dan Apoteker Agung Nuringtyas. Adapun berat sabu-sabu yang dimusnahkan yakni 50 gram.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Anton Rudiyanto SH MH melalui kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Barang Rampasan Negera Himawan Setianto SH MH menyampaikan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan sejumlah cara.
Untuk handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Barang bukti berupa sabu-sabu dimusnakan dengan cara dilarutkan dalam air dan diaduk. Kemudian dibuang keselokan. Adapun barang bukti berupa tas dan plastik klip dihancurkan dengan cara dibakar. “Dengan pemusnahan tersebut maka tidak akan dapat digunakan kembali,” tuturnya, Rabu (4/9).
Dijelaskan, yang dimusnahkan meliputi 24 paket sabu-sabu dan 1.480 butir pil hexymer. Ini dimusnahkan bersama barang bukti lainnya. Di samping sabu-sabu dan hexymer, pemusnahan juga untuk 22 handphone, 6 korek api, alat hisap sabu. Selain itu juga 4 kilogram serbuk petasan, enam lembar sumbu.
Dijelaskannya pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor. Menurutnya, jaksa selain berkewajiban mengeksekusi badan juga barang bukti yang diamanatkan dalam putusan hakim. "Pemusnahan barang bukti semacam ini rutin dilakukan jaksa untuk menindaklanjuti putusan hakim yang memerintahkan dirampas untuk dimusnahkan," katanya.
Himawan menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan setidaknya memiliki tiga tujuan. Ini meliputi sebagai bentuk kehati-hatian, pengamanan dan dalam rangka menjaga barang bukti agar tidak disalahgunakan.
Terhadap barang bukti dan barang rampasan, lanjut Himawan, Kejaksaan memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan. Yaitu meliputi penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, serta pengembalian barang bukti setelah persidangan. "Barang bukti yang diputus oleh hakim untuk dikembalikan, sudah dilakukan pengembalian dengan cara mengantar langsung ke alamat yang diperintahkan," ucapnya. (mam)