JAKARTA - Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Kementerian Riset Teknologi dan pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengutuk orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek) di Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara. Dalam Ospek tersebut sejumlah mahasiswa baru dipaksa berjalan jongkok dan minum air liur.
"Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menentang segala bentuk perpeloncoan dan kekerasan di lingkungan pendidikan," kata Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Ismunandar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/9).
Pihaknya menegaskan segala tindakan perpeloncoan atau hal-hal lain yang berbau kekerasan di lingkungan pendidikan dilarang keras. Pelaku atau pun pihak-pihak yang terlibat harus mendapatkan sanksi tegas.
Menurutnya, seharusnya lingkungan kampus mendukung anak bangsa belajar dan berkembang dengan suka cita. Bukan malah sebaliknya.
Dia juga mengatakan masa orientasi siswa harus dimanfaatkan menjadi wadah bagi para mahasiswa baru untuk melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri.
"Serta mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi," katanya.
Selain itu, Ismunandar juga menjelaskan tentang panduan tata pelaksanaan ospek. Panduan tersebut tertera dalam surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Nomor B/636/B.B3/KM.00/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Panduan Umum Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2019.
"Perguruan Tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing, sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik dan atau psikis," ujarnya.
PKKMB memang bukan tanggung jawab mahasiswa senior. Melalui surat tersebut, Ismunandar menyatakan PKKMB merupakan tanggung jawab pemimpin Perguruan Tinggi.
"Kegiatan PPKMB merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi. Tidak dibenarkan bila ada perguruan tinggi yang menyerahkan kegiatan sepenuhnya kepada peserta didik senior tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai," katanya.
Selain pendampingan, pemimpin perguruan tinggi juga harus melakukan pengawasan untuk memastikan PKKMB berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
"Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan PKKMB sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh panitia yang terdiri dari unsur pemimpin, dosen, tenaga kependidikan dan semua unsur lain yang dianggap perlu," ucapnya.
Keberadaan pedoman ini seharusnya dapat mencegah terjadinya kasus di Universitas Khairun. Bahkan, pedoman tersebut menjelaskan apa saja cara yang dapat dilakukan dalam melaksanakan PKKMB.
Cara tersebut antara lain pembinaan kesadaran bela negara, kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan gerakan nasional revolusi mental, pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia (termasuk etika, tata krama, norma di kampus), dan kesadaran lingkungan hidup dan kesiapsiagaan bencana di perguruan tinggi.
Selain itu, surat tersebut mengimbau PKKMB agar memenuhi tiga asas yaitu keterbukaan, demokratis dan humanis. Asas keterbukaan yaitu dilaksanakan secara terbuka dalam pembiayaan, materi kegiatan, informasi waktu dan tempat penyelenggaraan.
Asas demokratis berarti kegiatan dilakukan berdasarkan kesetaraan dengan menghormati hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat. Asas humanis yaitu PKKMB dilakukan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, prinsip persaudaraan, dan anti kekerasan.
Meski begitu, sisi teknis dan pelaksanaan dapat disesuaikan dengan masing-masing perguruan tinggi, namun harus tetap berpedoman dengan panduan tersebut.
"Perguruan Tinggi dapat mendeskripsikan materi lebih teknis dan metode pelaksanaan yang disesuaikan dengan karakteristik, berdasarkan kebutuhan masing-masing dengan tetap berpedoman pada panduan ini," ucap Ismunandar.
Pengamat Pendidikan Arif Rahman Hakim mengatakan ospek seharusnya dilakukan dengan ketegasan bukan dengan kekerasan.
"Seharusnya Ospek dilakukan dengan ketegasan, bukan dengan kekerasan," ungkapnya.
Ospek bisa menjadi sarana pembinaan persiapan masuk perguruan tinggi. Hal ini dapat meningkatkan disiplin, rasa hormat dan kesantunan mahasiswa baru.
"Harus dapat meningkatkan disiplin, hormat pada kakak-kakaknya, santun pada teman-temannya, mengajari tempat waktu, hingga menjelaskan bagaimana perguruan tinggi yang akan dimasuki," lanjutnya.
Sebelumnya, empat mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun (Unkhair) dijatuhi sanksi terkait permasalahan tersebut.
"Tindakan tidak terpuji empat mahasiswa senior masing-masing FSMA, AE, LM dan NSF dari Program Studi Manajemen Sumber Daya Perairan ini telah merusak citra kampus dan mereka dikenai sanksi berupa skorsing hingga dua semester," kata Rektor Unkhair Ternate, Prof Dr Husen Alting.
Menurut dia, sesuai hasil pemeriksaan seluruh mahasiswa senior yang terlibat dalam pelaksanaan inforient dan investigasi, maka dijatuhkan hukuman ke pelaku berinisial AE dengan sanksi skorsing perkuliahan selama dua semester dan tiga mahasiswa lainnya FSMA, LM dan NSF mendapat skorsing selama satu semester.
Kasus pemaksaan minum air liur kepada mahasiswa baru ramai di media sosial, sehingga Rektor meminta maaf atas terjadinya aksi tersebut.(gw/fin)
"Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menentang segala bentuk perpeloncoan dan kekerasan di lingkungan pendidikan," kata Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Ismunandar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/9).
Pihaknya menegaskan segala tindakan perpeloncoan atau hal-hal lain yang berbau kekerasan di lingkungan pendidikan dilarang keras. Pelaku atau pun pihak-pihak yang terlibat harus mendapatkan sanksi tegas.
Menurutnya, seharusnya lingkungan kampus mendukung anak bangsa belajar dan berkembang dengan suka cita. Bukan malah sebaliknya.
Dia juga mengatakan masa orientasi siswa harus dimanfaatkan menjadi wadah bagi para mahasiswa baru untuk melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri.
"Serta mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi," katanya.
Selain itu, Ismunandar juga menjelaskan tentang panduan tata pelaksanaan ospek. Panduan tersebut tertera dalam surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Nomor B/636/B.B3/KM.00/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Panduan Umum Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2019.
"Perguruan Tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing, sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik dan atau psikis," ujarnya.
PKKMB memang bukan tanggung jawab mahasiswa senior. Melalui surat tersebut, Ismunandar menyatakan PKKMB merupakan tanggung jawab pemimpin Perguruan Tinggi.
"Kegiatan PPKMB merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi. Tidak dibenarkan bila ada perguruan tinggi yang menyerahkan kegiatan sepenuhnya kepada peserta didik senior tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai," katanya.
Selain pendampingan, pemimpin perguruan tinggi juga harus melakukan pengawasan untuk memastikan PKKMB berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
"Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan PKKMB sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh panitia yang terdiri dari unsur pemimpin, dosen, tenaga kependidikan dan semua unsur lain yang dianggap perlu," ucapnya.
Keberadaan pedoman ini seharusnya dapat mencegah terjadinya kasus di Universitas Khairun. Bahkan, pedoman tersebut menjelaskan apa saja cara yang dapat dilakukan dalam melaksanakan PKKMB.
Cara tersebut antara lain pembinaan kesadaran bela negara, kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan gerakan nasional revolusi mental, pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia (termasuk etika, tata krama, norma di kampus), dan kesadaran lingkungan hidup dan kesiapsiagaan bencana di perguruan tinggi.
Selain itu, surat tersebut mengimbau PKKMB agar memenuhi tiga asas yaitu keterbukaan, demokratis dan humanis. Asas keterbukaan yaitu dilaksanakan secara terbuka dalam pembiayaan, materi kegiatan, informasi waktu dan tempat penyelenggaraan.
Asas demokratis berarti kegiatan dilakukan berdasarkan kesetaraan dengan menghormati hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat. Asas humanis yaitu PKKMB dilakukan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, prinsip persaudaraan, dan anti kekerasan.
Meski begitu, sisi teknis dan pelaksanaan dapat disesuaikan dengan masing-masing perguruan tinggi, namun harus tetap berpedoman dengan panduan tersebut.
"Perguruan Tinggi dapat mendeskripsikan materi lebih teknis dan metode pelaksanaan yang disesuaikan dengan karakteristik, berdasarkan kebutuhan masing-masing dengan tetap berpedoman pada panduan ini," ucap Ismunandar.
Pengamat Pendidikan Arif Rahman Hakim mengatakan ospek seharusnya dilakukan dengan ketegasan bukan dengan kekerasan.
"Seharusnya Ospek dilakukan dengan ketegasan, bukan dengan kekerasan," ungkapnya.
Ospek bisa menjadi sarana pembinaan persiapan masuk perguruan tinggi. Hal ini dapat meningkatkan disiplin, rasa hormat dan kesantunan mahasiswa baru.
"Harus dapat meningkatkan disiplin, hormat pada kakak-kakaknya, santun pada teman-temannya, mengajari tempat waktu, hingga menjelaskan bagaimana perguruan tinggi yang akan dimasuki," lanjutnya.
Sebelumnya, empat mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun (Unkhair) dijatuhi sanksi terkait permasalahan tersebut.
"Tindakan tidak terpuji empat mahasiswa senior masing-masing FSMA, AE, LM dan NSF dari Program Studi Manajemen Sumber Daya Perairan ini telah merusak citra kampus dan mereka dikenai sanksi berupa skorsing hingga dua semester," kata Rektor Unkhair Ternate, Prof Dr Husen Alting.
Menurut dia, sesuai hasil pemeriksaan seluruh mahasiswa senior yang terlibat dalam pelaksanaan inforient dan investigasi, maka dijatuhkan hukuman ke pelaku berinisial AE dengan sanksi skorsing perkuliahan selama dua semester dan tiga mahasiswa lainnya FSMA, LM dan NSF mendapat skorsing selama satu semester.
Kasus pemaksaan minum air liur kepada mahasiswa baru ramai di media sosial, sehingga Rektor meminta maaf atas terjadinya aksi tersebut.(gw/fin)