IMAM/EKSPRES |
Hal ini disampaikan oleh GMBI saat pada saat audiensi dengan anggota DPRD Kebumen. Audiensi juga dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hadir pula Asisten II Nugroho Tri Waluyo. Saat audiensi para anggota GMBI ditemui Ketua Sementara DPRD Aditya Wisnu Bayu Aji. Audiensi diikuti oleh setidaknya 27 anggota GMBI Kebumen, Senin (2/9/2019
).
Ketua Distrik GMBI Kebumen Fuad Abdurrachman menyampaikan dari 6 hingga 20 Agustus dilaksanakan pemantauan terkait pembangunan di pemda dinas maupun swasta. Dalam hal ini ditemukan banyak yang tidak memiliki izin. “Ada yang izin namun kurang memenuhi syarat, PP Nomor 32 tahun 2011,” tuturnya.
Disampaikan pula mendirikan bangunan-bangunan semua harus sepakat sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam kesempatan tersebut GMBI meminta kepada para pemangku kebijakan di Kebumen untuk serius mengurusi hal tersebut. “Pembangunan di Jalan Arumbinang, Pasar Koplak, sekitar area stadion, Terminal Kebumen, Pasar Hewan Gombong mohon dipantau supaya sesuai dengan ketentuan pembangunan,” paparnya.
Menanggapi hal itu Asisten II Nugroho Tri Waluyo menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan untuk pemda dari GMBI melalui DPRD. Dalam hal ini GMBI maksud dan tujuannya adalah kecintaan dan demi kebaikan bersama. “Kami apresiasi. Semoga ini dapat menambah perbaikan dan perbaikan untuk pembangunan sesuai yang sesuai dengan peraturan,” katanya.
Ketua Sementara DPRD Aditya Wisnu Bayu Aji menyampaikan Salah satu fungsi DPRD adalah kontroling. Terdapat dua hal penting yang disampaikan oleh GMBI yakni pembangunan yang belum sesuai dengan aturan termasuk IMB dan ada yang sudah memenuhi syarat. “Bangunan yang sudah lama agar disesuaikan dan dapat difungsikan kembali. Selain itu Perda tentang IMB sudah ada dan Perbup belum ada akan segera diselesaikan,” terangnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kebumen Slamet Mustolkhah ST MT menyambut baik adanya hal yang disampaikan GMBI. Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terlait dalam hal ini Disperkim LH dan Dinas PUPR dan Dishub .
Kini perizinan dilaksanakan via online melalui OSS. Itu sesuai dengan peraturan pemerintah. izin Mendirikan Bangunan, izin Lingkungan tidak lepas OPD lainnya yang saling mendukung. Adapum terkait dengan izin lokasi dan IMB DPMTSP tidak dapat memutuskan sendiri. Itu melalui Dinas PUPR, izin lingkungan dari dinas perkim LH.
“Terkait IMB memang kami sangat berterimakasih kepada GMBI. Ini menjadi support agar kami bisa lebih cepat bergerak. Terkait bangunan pemerintah dan non pemerintah tidak dibedakan semua harus berizin. Untuk bangunan IMB dan tidak ber IMB masih banyak yang belum ber IMB. Tapi kami selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” paparnya.
Perwakilan dari GMBI juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari dinas terkait dan DPRD. GMBI berharap bangunan yang belum ber IMB segera diproses. Ketentuan IMB harus sesuai prosedur dan pada hakikatnya IMB itu wajib. “Ada 30 titik bangunan yang kami pantau. IMB jangan dipersusah dan dipersulit. Adapun data yang kami punya valid,” ucapnya. (mam)