Foto : Paak Fahrezi / Humas DPRD |
Disampaikan Ketua Sementara DPRD Adhitya Whisnu Bayu Aji, Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD Kabupaten Kebumen.
Dibentuknya Tim Pembahas Rancangan Tata Tertib, lanjut Adhitya, sebagai salah satu bentuk keseriusan lembaga DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya meski alat kelengkapan DPRD belum terbentuk secara definitif.
"Ini adalah bentuk kontribusi kami sebagai Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD untuk segera menyelesaikan agenda-agenda yang diatur dalam Tata-Tertib yang berlaku," terang Adhitya usai memimpin rapat internal DPRD Rabu (4/9/2019).
Atas hasil rapat DPRD tersebut, menurut Sekretaris DPRD Dwi Suliyanto mengatakan, Sekretariat DPRD telah bersurat kepada partai politik untuk mengirimkan daftar nama untuk mengisi komposisi tim.
"Hari ini (Rabu) telah kami kirim, dan nantinya akan diagendakan kembali rapat untuk membentuk komposisi tim ini, mencakup pimpinan dan keanggotaan tim," ujar Dwi Suliyanto yang kemarin didampingi Kasubag Perundang-Undangan, Mokhammad Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni menerangkan, Tim Pembahas Rancangan Tata Tertib DPRD ini akan membahas rancangan Tata Tertib DPRD dimana nantinya, hasil pembahasan tim akan diserahkan kepada Panitia Khusus saat Alat Kelengkapan DPRD telah resmi dibentuk. (Fur/*)