KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rektor Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen H Dr Imam Satibi MPdI, mempertanyakan status hukum Pengurus Islamic Center beserta aset-asetnya. Ini disampaikan melalui surat terbuka kepada Bupati Kebumen. Dalam surat tersebut Dr Imam menyampaikan beberapa hal.
Surat terbuka Kepada Bupati Kebumen itu di upload pada akun Facebook bernama Imam Satibi Bin Sanusi, Selasa (10/9). Dalam surat tersebut Dr Imam menyampaikan dengan hormat berkaitan dengan keberadaan IAINU Kebumen yang dipimpinnya dan bersebelahan dengan Islamic Center.
Pihaknya menuliskan beberapa hal diantaranya bagaimana status hukum Pengurus Islamic Center beserta aset-aset yang dimiliki. Apakah masih aktif atau mauquf?. Selain itu Dr Imam juga menanyakan apa misi dibangunya Gedung Pramuka di lokasi Islamic Center. Padahal historis keberadaanya Islamic Center tersebut untuk pengembangan kawasan aktivitas Islam. “Bagaimana asal usul pengadaan tanah Islamic Center?. Sehingga sekarang berpindah pengelolaan menjadi aset pemkab,” tuturnya.
Dalam surat terbuka itu Dr Imam juga mempertanyakan hadirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Islamic Center. Ini meliputi sejauh mana kewenanganya. Dr Imam juga mempertanyakan kenapa Pemkab tidak bersikap adil terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan Islamic Center.
Pemanfaatan tersebut, berkaitan dengan IAINU yang pernah pinjam lahan untuk parkir mahasiswa. Dalam hal ini pinjam lahan tersebut dikenai pajak sewa. Sementara itu institusi pendidikan yang lain justru di berikan fasilitas.
Ini baik fasilitas untuk olahraga maupun fasilitas akses jalan melalui lahan Islamic Center secara bebas. “Demi penataan ke depan yang lebih baik, mohon sekiranya dapat mendudukan dan mengembalikan pengelolaan Islamic Center kebumen sesuai dengan keperuntukanya,” tegasnya.
Upload surat terbuka di akun facebook tersebut mendapat banyak komenter dari netizen. Beberapa diantaranya membenarkan apa yang disampaikan oleh Dr Imam Satibi. Ada pula yang berkomentar harus diselesaikan problem tersebut. Transparan dalam penggunaan aset. Selain itu masih banyak komentar lainnya. Dalam waktu 4 jam usai diposting telah mendapat 56 kometar.
Sementara itu saat dihubungi, Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menyampaikan, Islamic Center pada mulanya milik Yayasan Muslim Pancasilan Pusat. Namun sekitar setengah tahun lalu sudah diserahkan ke Pemkab Kebumen.
Terkait dengan pihak yang memanfaatkan lahan tersebut semua diperlakukan sama dan adil. Instansi pendidikan lain juga ada sewanya. Untuk pembangunan Gedung Pramuka, sudah dibangun dua tahun yang lalu. Sehingga tidak relevan ketika dipertanyakan sekarang. "Bebebera hal tersebut sudah tidak relevan untuk dipertanyakan," ucapnya. (mam)
Surat terbuka Kepada Bupati Kebumen itu di upload pada akun Facebook bernama Imam Satibi Bin Sanusi, Selasa (10/9). Dalam surat tersebut Dr Imam menyampaikan dengan hormat berkaitan dengan keberadaan IAINU Kebumen yang dipimpinnya dan bersebelahan dengan Islamic Center.
Pihaknya menuliskan beberapa hal diantaranya bagaimana status hukum Pengurus Islamic Center beserta aset-aset yang dimiliki. Apakah masih aktif atau mauquf?. Selain itu Dr Imam juga menanyakan apa misi dibangunya Gedung Pramuka di lokasi Islamic Center. Padahal historis keberadaanya Islamic Center tersebut untuk pengembangan kawasan aktivitas Islam. “Bagaimana asal usul pengadaan tanah Islamic Center?. Sehingga sekarang berpindah pengelolaan menjadi aset pemkab,” tuturnya.
Dalam surat terbuka itu Dr Imam juga mempertanyakan hadirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Islamic Center. Ini meliputi sejauh mana kewenanganya. Dr Imam juga mempertanyakan kenapa Pemkab tidak bersikap adil terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan Islamic Center.
Pemanfaatan tersebut, berkaitan dengan IAINU yang pernah pinjam lahan untuk parkir mahasiswa. Dalam hal ini pinjam lahan tersebut dikenai pajak sewa. Sementara itu institusi pendidikan yang lain justru di berikan fasilitas.
Ini baik fasilitas untuk olahraga maupun fasilitas akses jalan melalui lahan Islamic Center secara bebas. “Demi penataan ke depan yang lebih baik, mohon sekiranya dapat mendudukan dan mengembalikan pengelolaan Islamic Center kebumen sesuai dengan keperuntukanya,” tegasnya.
Upload surat terbuka di akun facebook tersebut mendapat banyak komenter dari netizen. Beberapa diantaranya membenarkan apa yang disampaikan oleh Dr Imam Satibi. Ada pula yang berkomentar harus diselesaikan problem tersebut. Transparan dalam penggunaan aset. Selain itu masih banyak komentar lainnya. Dalam waktu 4 jam usai diposting telah mendapat 56 kometar.
Sementara itu saat dihubungi, Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menyampaikan, Islamic Center pada mulanya milik Yayasan Muslim Pancasilan Pusat. Namun sekitar setengah tahun lalu sudah diserahkan ke Pemkab Kebumen.
Terkait dengan pihak yang memanfaatkan lahan tersebut semua diperlakukan sama dan adil. Instansi pendidikan lain juga ada sewanya. Untuk pembangunan Gedung Pramuka, sudah dibangun dua tahun yang lalu. Sehingga tidak relevan ketika dipertanyakan sekarang. "Bebebera hal tersebut sudah tidak relevan untuk dipertanyakan," ucapnya. (mam)