IMAM/EKSPRES |
Sudah begitu, aksi colong motor ini dilakukan siang sekitar pukul 07.30 WIB. Hasilnya pun bisa ditebak. Alih-alih bisa bawa kabur motor, Pondel malah jadi korban amukan warga yang memergokinya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan MSi MH MKn, mengatakan Pondel saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan. AKBP Rudy lantas membeber aksi konyol Si Pondel.
Berawal saat tersangka pergi dari rumah dan berencana menuju Pantai Ayah. Saat itu ia berjalan kaki ke arah barat dengan menyusuri perkampungan. Sesampainya di areal persawahan Desa Sukomulyo Rowokele, Pondel melihat sepeda motor Vega R Nopol AA 3029 NW yang terparkir di pinggir sawah. Sementara, kontak kunci masih tergantung di sepeda motor.
Muncullah niat jahat Pondel untuk mencuri, apalagi situasi saat itu sepi. Kalaupun ada warga, hanya ada dua orang yang sedang memetik sayuran di sawah. Tak membuang kesempatan emas, SP pun segera mendekati sepeda motor, menyalakan mesin dan mengendarainya.
“Tersangka yang belum mahir mengendarai sepeda motor akhirnya grogi saat dibuntuti dan diteriaki maling,” kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (3/10).
Tersangka yang grogi tersebut akhirnya menghentikan sepeda motornya. Dia lalu berlari dan meninggalkan sepeda motorya dengan kondisi mesin yang masih menyala. Pondel lari menuju persawahan, tak disangka ternyata kawasan tersebut telah dikepung warga.
Pondel akhirnya berhasil diamankan warga yang kemudian dilaporkan kepada Jajaran Kepolisian. “Sepeda motor tersebut milik sorang petani bernama, Salimun (58) warga setempat,” terangnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku niatnya mencuri timbul karena desakan ekonomi. Selain itu juga melihat adanya kesempatan yakni kunci tergantung di motor dan diparkir di tempat sepi. Saya masih belajar pak. Jadi masih grogi saat membawa motor. Saya ditangkap warga dan dibawa ke balai desa," terang Pondel kepada awak media.
AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu hati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Meski dirasa aman, kendaraan tetap harus diparkir di tempat yang aman dan dikunci stang untuk mengurangi niat jahat orang yang akan mencuri. Atas aksinya, Pondel dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun. (mam/cah)