ISTIMEWA |
Adapun alokasi anggaran yang berhak diterima seluruh partai untuk bantuan keuangan sebesar Rp 1 miliar lebih. Ini dengan rincian PDI Perjuangan Rp 289 juta, PKB Rp 207 juta, Gerindra Rp 193 juta, Golkar Rp 140 juta. Selanjutnya PAN mendapatkan Rp 124 juta, Nasdem Rp 108 juta, PPP Rp 103 juta, Demokrat Rp 98 juta, PKS Rp 95 juta dan Hanura Rp 27 juta.
Kepala Kantor Kesbangpol Kebumen H Nur Taqwa Setiyabudi menyampaikan tahun 2019 terdapat tiga periodesasi perhitungan perolehan bantuan keuangan parpol. Untuk periode Januari-Juli berdasarkan hasil pemilu 2014. Ini terdapat 10 partai yang menerima.
Periode ke 2 yakni Agustus. Ini menggunakan menerapkan hasil pemilu 2019 tetapi dengan pagu lama yaitu Rp 1.611 untuk tiap suara. Sedangkan Periode 3 yakni September-Desember menerapkan hasil pemilu 2019 dengan pagu baru Rp 3 ribu tiap suara.
"Karena keputusan Gubernur baru turun 26 Agustus sehingga pagu baru dengan Rp 3 ribu baru dilaksanakan September," jelasnya disela-sela penyerahan tanda bukti pencairan banpol Golkar, Kamis (3/10) didampingi M Hisyam Fatoni dari Seksi Politik Dalam Negeri.
Nur Taqwa menambahkan persyaratan yang diperlukan terkait pencairan yakni sudah turunnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan banpol tahun 2018 dari BPK RI. Partai yang bersangkutan pun telah menindaklanjuti rekomendasi dari BPK tersebut. Selain itu, partai telah mengajukan proposal pencairan dengan persyaratan lampiran yang ada. "Yang sudah cair Partai Golkar. PPP, Demokrat dan PKS tengah proses pengajuan pencairan sementara PDI Perjuangan sedang mengajukan proposal ke Bupati," katanya.
Nur Taqwa berharap, banpol dapat dimanfaatkan dengan baik oleh partai sesuai aturan yang Permedagri nomor 36 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Adanya kenaikan anggaran diharapkan pendidikan politik semakin optimal dan partisipasi masyarakat dalam politik terus meningkat. "Kami juga mengharapkan pertanggungjawaban dari banpol lebih akuntabel," katanya.
Sementara itu adanya bantuan keuangan Parpol disambut baik oleh Ketua DPD Partai Golkar Kebumen Dra Hj Halimah Nurhayati MAP. Pihaknya menyampaikan adanya kenaikan dari Rp 1.611 menjadi Rp 3 ribu akan sangat bermanfaat. Dana bantuan tersebut sebagaian besar akan digunakan untuk pendidikan politik.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan. Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dimana bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain itu bantuan juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik. Adapun pendidikan politik meliputi seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop dan kegiatan pertakuan partai politik lainnya. (mam)