IMAM/EKSPRES |
Dari pengembangan penyelidikan dan fakta persidangan dari terpidana BY dan terdakwa SR (Kades Kutowinangun), terangka RA terindikasi kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di desa tersebut. RA yang merupakan warga Kutowinangun sebelumnya juga merupakan PNS di lingkungan Kecamatan Kutowinangun.
Kini RA sendiri telah pensiun. Sebelumnya pada Januari 2016 silam, pihaknya diberikan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Kutowinangun. Ini lantaran desa tersebut akan menggelar Pilkades. RA menjabat Pj Kades mulai Januari 2016 hingga November 2017 kemarin.
Kasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso SH menjelaskan berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka serta fakta persidangan mengarah mantan Pj Kades layak ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ditahan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan. "Tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan sembari penyidik mempersiapkan berkas tuntutan," katanya.
Sekedar mengingatkan, kasus tersebut bermula saat ada laporan dari warga terkait adanya kasus dugaan korupsi di Desa Kutowinangun. Dalam hal itu Kaur Keuangan Desa/Kecamatan Kutowinangun berinisial BY ditetapkan sebagai tersangka dan telah divonis hukuman tiga tahun penjara.
Pada kasus tersebut pula, Kejaksaan Negeri Kebumen menetapkan Kepala Desa berinisial SR sebagai tersangka. Adapun perjalanan sidang kasus SR kini telah memasuki masa tuntutan. Tersangka berikutnya yakni RA. Semula RA juga merupakan saksi dari kasus BY dan SR.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan juga menyita uang dari rekening bank Desa Kutowinangun sebanyak Rp 295.320.494. Uang tersebut merupakan Silpa APBDes, yang kemudian tidak didata dalam APBDes. Penyitaan dilakukan karena berpotensi menjadi kerugian negara.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kebumen telah menyita sebanyak 90 item dokumen. Adapun dokumen tersebut meliputi rencana anggaran belanja (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang berkaitan dengan APBDes. Khususnya mulai tahun 2014 hingga 2017.
Besaran potensi kerugian negara pada kasus tersebut berdasar pada hasil audit Inspektorat sebesar Rp 1,059 miliar. Ini bersumber dari penyimpangan pengelolaan APBDes 2014-2017. Adapun APBDes tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni pengeluaran APBDes tidak didukung bukti-bukti yang sah.
Pramono juga menegaskan, beberapa kekeliruan yang dilakukan tersangka yakni menyetujui pengeluaran anggaran tanpa disertai bukti pengeluaran yang sah. Selain itu tersangka RA juga tidak melakukan pemeriksaan kas Desa Kutowinangun secara berkala. Sehingga pengelolaan keuangan desa tidak tertib. Selain itu, selama menjadi PJ Kades, BPD desa setempat juga tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan APBDes maupun SPJ.
"Indikasi pemakaian anggaran oleh tersangka masih dalam pendalaman. Tersangka disangka Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen H Erry Pudyanto Marwantono SH MH menyampaikan penetapan tersangka ini juga merupakan pesan kepada siapapun bahwa Kejari Kebumen tidak akan tebang pilih dalam mengungkap kasus Tipikor. Asalkan ada bukti permulaan cukup maka siapapun yang terlibat akan diproses. Langkah ini dilakukan agar tercapai penegakan hukum yang berkeadilan.
"Penindakan hukum tipikor tetap menjadi pilihan utama Kejari Kebumen disamping pencegahan yang dilakukan oleh TP4D. Kejari Kebumen juga mempersilakan jika masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi asalkan disertai bukti-bukti cukup," tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum RA dari AB.LAW and partner Anggoro Bekti Setyawan SH mengatakan terkait upaya hukum akan dikomunikasikan dengan pihak keluarga tersangka. Terkait dengan sangkaan kepada tersangka, pihaknya akan meninjau lebih lanjut karena pemeriksaan kemarin baru yang pertama. (mam)