IMAM/EKSPRES |
Saat ditangkap, UM sendiri hendak bertransaksi obat ilegal. Kala itu pihaknya tengah menunggu rekannya yang akan membeli barang tanpa izin edar tersebut. Adapun jenis obat yang dijual yang Hexymer dan obat Tramadol. Tersangka MI ditangkap pada Rabu 13 September 2019 sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan selain menangkap pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti. Ini berupa ratusan pil hexymer dan dextromethorphan (DMP) atau tramadol berwarna kuning.
"Obat jenis ini untuk penenang tetapi oleh pelaku dijual tanpa resep medis dan izin," kata AKBP Rudy saat konferensi pers, Kamis (3/10) di Mapolres Kebumen didampingi Kasatres Narkoba AKP Mardi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu pil hexymer sebanyak 201 butir dan DMP 575 butir. Pil hexymer sendiri terbungkus dalam plastik kecil sebanyak 41 paket. Sedangkan pil DMP terbagi dalam 67 paket plastik kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
AKBP Rudy menyampaikan perbuatan tersangka sendiri dilakukan lantaran terdesak akan kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di jeruji besi Polres Kebumen dan dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur tawaran atau iming-iming apapun untuk jenis obat yang tidak disertai resep dan izin karena sangat berbahaya," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka sendiri mendapatkan barang dapat dari teman yang diperoleh di Jakarta. Adapun keuntungan dari penjualan pil tersebut sekitar Rp 300 - 400 ribu untuk setiap boknya. “Kalau dijualnya kisaran Rp 10 hingga 20 ribu, keuntunganya Rp 300-400 perbok,” ucapnya. (mam)