KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kejadian menarik terjadi saat Polres Kebumen melakukan jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (3/10/2019). Seorang tersangka, mengungkapkan penyesalan di depan Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Sampai-sampai, Kapolres memeluk pria berinisial WS yang terjerat kasus hukum penggelapan mobil tersebut. "Tersangka sudah menyesali perbuatannya. Kami melakukan pendekatan hati ke hati. Mudah-mudahan dikemudian hari, para tersangka tidak mengulangi perbuatannya," kata Kapolres Kebumen mengenai momen tersebut.
Namun demikian, Kapolres menegaskan, penyesalan tersangka tidak mempengaruhi proses hukum. "Proses hukum tetap berlanjut," imbuh AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
WS sendiri merupakan warga Kecamatan Pejagoan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen karena menjual kendaraan yang ia sewa rental berupa Mobil Toyota Avanza tahun 2007 milik Suharyanto warga Kecamatan Kebumen.
Dalam aksinya ia tidak sendiri. Ia bersama dengan tersangka lainnya inisial RZ (19) warga Kabupaten Lamongan Jatim. AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan menyampaikan kejadian berawal saat kedua tersangka menyewa kepada pemilik rental Suharyanto warga Desa Kembaran Kecamatan Kebumen.
Sewa dilakukan pada 1 Juli 2019. Mobil yang disewa yakni Avanza dengan nomor polisi AA 9123 LD. Kepada Suharyanto tersangka mengaku menyewa mobil selama tiga hari untuk pergi ke Jakarta. Namun oleh tersangka mobil justru dijual. "Pelaku menyewa selama 3 hari dengan meninggalkan KTP sebagai jaminan. Kesepakatan sewa Rp 250 ribu perhari," jelasnya didampingi Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto.
Setelah mobil berada di tangan pelaku, lanjutnnya, Suharyanto justru tidak dapat dihubungi nomor teleponnya pelaku. Suharyanto pun akhirnya melaporkan har tersebut kepada kepolisian pada 23 September 2019. Setelah laporan tersebut, jajaran Polsek Kebumen kemudian berupaya mencari tersangka maupun mobil korban. "Setelah kami menelusuri, ada informasi bahwa yang bersangkutan tengah berada di rumah sehingga kami amankan," jelasnya.
AKBP Rudy menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka diketahui mobil tersebut dijual oleh keduanya karena tidak memiliki uang. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan hiburan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta. "Kedua tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," tegasnya.
Kepada awak media, kedua tersangka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Kedua tersangka juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan kepada orang tuanya. Bukan hanya itu mereka juga berjanji tidak akan kembali mengulangi perbuatan tersebut. (mam/cah)
Sampai-sampai, Kapolres memeluk pria berinisial WS yang terjerat kasus hukum penggelapan mobil tersebut. "Tersangka sudah menyesali perbuatannya. Kami melakukan pendekatan hati ke hati. Mudah-mudahan dikemudian hari, para tersangka tidak mengulangi perbuatannya," kata Kapolres Kebumen mengenai momen tersebut.
Namun demikian, Kapolres menegaskan, penyesalan tersangka tidak mempengaruhi proses hukum. "Proses hukum tetap berlanjut," imbuh AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
WS sendiri merupakan warga Kecamatan Pejagoan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen karena menjual kendaraan yang ia sewa rental berupa Mobil Toyota Avanza tahun 2007 milik Suharyanto warga Kecamatan Kebumen.
Dalam aksinya ia tidak sendiri. Ia bersama dengan tersangka lainnya inisial RZ (19) warga Kabupaten Lamongan Jatim. AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan menyampaikan kejadian berawal saat kedua tersangka menyewa kepada pemilik rental Suharyanto warga Desa Kembaran Kecamatan Kebumen.
Sewa dilakukan pada 1 Juli 2019. Mobil yang disewa yakni Avanza dengan nomor polisi AA 9123 LD. Kepada Suharyanto tersangka mengaku menyewa mobil selama tiga hari untuk pergi ke Jakarta. Namun oleh tersangka mobil justru dijual. "Pelaku menyewa selama 3 hari dengan meninggalkan KTP sebagai jaminan. Kesepakatan sewa Rp 250 ribu perhari," jelasnya didampingi Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto.
Setelah mobil berada di tangan pelaku, lanjutnnya, Suharyanto justru tidak dapat dihubungi nomor teleponnya pelaku. Suharyanto pun akhirnya melaporkan har tersebut kepada kepolisian pada 23 September 2019. Setelah laporan tersebut, jajaran Polsek Kebumen kemudian berupaya mencari tersangka maupun mobil korban. "Setelah kami menelusuri, ada informasi bahwa yang bersangkutan tengah berada di rumah sehingga kami amankan," jelasnya.
AKBP Rudy menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka diketahui mobil tersebut dijual oleh keduanya karena tidak memiliki uang. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan hiburan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta. "Kedua tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," tegasnya.
Kepada awak media, kedua tersangka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Kedua tersangka juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan kepada orang tuanya. Bukan hanya itu mereka juga berjanji tidak akan kembali mengulangi perbuatan tersebut. (mam/cah)