• Berita Terkini

    Senin, 14 Oktober 2019

    Satpol PP Kebumen Sita Belasan Botol Miras

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen menyita belasan botol minuman keras (Miras). Ini dilaksanakan saat Kegiatan Operasi Penegakan Perda, Jumat (11/10/2019) malam. Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 18.00 hingga 20.30 WIB.

    Operasi dilakukan dengan mengarahkan beberapa petugas Satpol PP Kebumen. Ini menyisir dua Wilayah Kecamatan yakni Klirong dan Karangsambung. Penjual minuman keras bertentangan dengan Perda Kebumen Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras.

    Kabid Gakda Satpol PP Kebumen Eko Purwanto SSTP MSi menyampaikan menyampaikan kepada semua masyarakat agar tidak melakukan perdagangan miras. Selain meresahkan masyarakat, adanya peredaran minuman keras juga dapat berpengaruh menimbulkan kejahatan.

    “Keberadaan peredaran minuman keras, telah membuat masyarakat resah. Selain itu hal tersebut juga bertentangan dengan Perda. Satpol PP akan terus melaksanakan operasi,” tuturnya.

    Dari hasil operasi tersebut, didapati 17 botol minuman keras dan 7 plastik. Ini dengan perincian di Wilayah Kecamatan Karangsambung yakni milik pria berinisial WS (39) terdapat  tiga botol Anggur Kolesom. Masih di kecamatan yang sama Satpol PP juga berhasil mengamankan tiga botol Anggur Kolesom milik pria berinisial R (42).

    Selain itu di wilayah Kecamatan Klirong Satpol PP berhasil mengamankan anggur dan ciu. Ini milik pria berinisial (BR). Adapun perinciannya meliputi satu botol Anggur Putih, dua botol Anggur Merah, tiga botol Anggur 500, dua botol Vodka, dua botol Bir Bintang dan satu botol Anker Stout. Selain itu juga terdapat tujuh plastik Ciu.
    Sedangkan saat melakukan razia di rumah salah satu warga Kecamatan Klirong berinisial AUK (37) tidak didapati minuman keras. Setelah melakukan razia belasan botol minuman keras yang berhasil disita diamakan di Markas Satpol PP Kebumen.

    Eko Purwanto menyampaikan para pemilik minuman keras tersebut diberikan Surat Tanda Penerimaan, Berita Acara Penyitaan, Berita Acara Penggeledahan. Selain itu mereka juga dipanggil oleh Penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan akan dilaksanakan pada hari ini  Senin, 14 Oktober 2019. “Pemeriksaan dilaksanakan Hari Senin. Dengan memanggil para pemilik minuman keras tersebut,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top