KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Apa yang dilakukan oleh pria berinisial MAR alias Pentet (41) warga Desa Kutosari Kecamatan Kebumen tergolong nekat. Umumnya orang nekat mencuri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun beda dengan MAR yang nekat mencuri justru untuk berjudi.
MAR nekat mencuri jenitri milik saudaranya yakni Puji Uswatul Jannah (37). Tidak tanggung-tanggung jenitri yang dicuri yang berkualitas bagus. Akibat perbuatan MAR, Puji Uswatul pun mengalami kerugian yang cukup banyak. Pasalnya harga jenitri yang dicuri mencapai Rp 100 juta.
Kapolres Kebumen AKPB Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan kasus tersebut kejadian pada Rabu (16/10) silam, sekitar pukul 08.00 WIB. Kala itu korban bersama suaminya sedang melihat ke gudang untuk mengecek barang berupa jenitri. Saat itu didapatinya tiga karung yang berisi jenitri telah raib. Padahal sebelumnya jenitri tersebut diletakkan di gudang dengan posisi ditumpuk. Korban pun kemudian melihat ke sekitar ruangan. Dan pada jendela kayu sebelah selatan terdapat kejanggalan yang sebelumnya dikunci dengan paku namun tidak ada pakunya
Dalam kasus ini, lanjut AKBP Rudy tersangka melakukan pencurian jenitri dengan cara masuk melalui jendela gudang. Ini dilakukan dengan cara mencongkel. “Adapun motif tersangka ingin memiliki janitri untuk kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk berjudi on line,” tuturnya, saat jumpa pers di Mapolres Kebumen, Selasa (19/11/2019).
Dalam kasus ini, lanjut AKBP Rudy, Jajaran Polres Kebumen berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Ini meliputi 1 buah karung warna putih bertuliskan “Gula Kristal rafinasi”. 1 unit Sepeda Motor Honda Beat nomor polisi AA 6284 HW , 3 buah Karung berisi biji Jenitri sejumlah 883 ribu butir dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AA 8751 LD. “Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana subsider pasal 367 ayat (2) KUH Pidana Tentang Pencurian dengan pemberatan atau pencurian dalam keluarga,” ucapnya. (mam)
MAR nekat mencuri jenitri milik saudaranya yakni Puji Uswatul Jannah (37). Tidak tanggung-tanggung jenitri yang dicuri yang berkualitas bagus. Akibat perbuatan MAR, Puji Uswatul pun mengalami kerugian yang cukup banyak. Pasalnya harga jenitri yang dicuri mencapai Rp 100 juta.
Kapolres Kebumen AKPB Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan kasus tersebut kejadian pada Rabu (16/10) silam, sekitar pukul 08.00 WIB. Kala itu korban bersama suaminya sedang melihat ke gudang untuk mengecek barang berupa jenitri. Saat itu didapatinya tiga karung yang berisi jenitri telah raib. Padahal sebelumnya jenitri tersebut diletakkan di gudang dengan posisi ditumpuk. Korban pun kemudian melihat ke sekitar ruangan. Dan pada jendela kayu sebelah selatan terdapat kejanggalan yang sebelumnya dikunci dengan paku namun tidak ada pakunya
Dalam kasus ini, lanjut AKBP Rudy tersangka melakukan pencurian jenitri dengan cara masuk melalui jendela gudang. Ini dilakukan dengan cara mencongkel. “Adapun motif tersangka ingin memiliki janitri untuk kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk berjudi on line,” tuturnya, saat jumpa pers di Mapolres Kebumen, Selasa (19/11/2019).
Dalam kasus ini, lanjut AKBP Rudy, Jajaran Polres Kebumen berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Ini meliputi 1 buah karung warna putih bertuliskan “Gula Kristal rafinasi”. 1 unit Sepeda Motor Honda Beat nomor polisi AA 6284 HW , 3 buah Karung berisi biji Jenitri sejumlah 883 ribu butir dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AA 8751 LD. “Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana subsider pasal 367 ayat (2) KUH Pidana Tentang Pencurian dengan pemberatan atau pencurian dalam keluarga,” ucapnya. (mam)