• Berita Terkini

    Jumat, 22 November 2019

    Pengusaha Tambak Udang Ndaftar Jadi Wabup Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ahmad Faizal (38) pemuda yang berlatar belakang pengusaha, turut meramaikan bursa  Bakal Calon Wakil Bupati untuk Pilkada Kebumen 2020 mendatang. Ini setelah pria yang diketahui sebagai pengusaha tambak udang itu, mendaftarkan diri lewat Partai Gerindra, Rabu (19/11/2019).

    Faizal, yang merupakan warga Desa/Kecamatan Pejagoan itu diterima oleh  Ketua DPC Gerindra Kebumen Agung Prabowo Rabu pagi. Seperti pada umumnya, Faizal diminta mengisi formulir pendaftaran.

    Ahmad Faizal mengatakan, mencalonkan diri sebagai Cawabub Pilkada Kabupaten Kebumen karena memang ada "pinangan" dari Partai Gerindra. Dari undangan itulah ketertarikannya secara pribadi mewakili kaum muda milenial Kebumen bertekad untuk membangun daerah ini.

    "Awalnya mendapat undangan dari Partai Gerindra. Saya tertarik dan menantang diri mewakili kaum muda untuk membangun Kabupaten Kebumen," kata pria yang juga dike sebagai pengusaha konstruksi itu, kemarin.

    Pria yang juga doyan otomotif ini berharap dapat lolos dari seleksi dan penjaringan Partai Gerindra dan bisa ikut dalam perhelatan Demokrasi Pilkada Kebumen 2020.

    "Jika nanti lolos, saya siap bersinergi dengan calon bupati yang akan saya dampingi nanti," pungkasnya.


    Sebelumnya, Ketua DPC Gerindra Kebumen Agung Prabowo mengatakan, pihaknya melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati sejak 5 November 2019). Namun bukan untuk pendaftar umum melainkan untuk internal partainya.

    Kendati pendaftaran baru dibuka pada hari ini, namun Agung mengaku sejumlah pihak telah mulai menjalin komunikasi dengan partainya. Bahkan, tokoh yang telah berkomunikasi bukan saja dari internal melainkan juga luar Gerindra.

    Proses penjaringan Pilbup Kebumen, lanjut Agung, merupakan mekanisme partainya yang perlu dijalankan. Adapun proses penjaringan dan penerimaan pendaftaran sepenuhnya menjadi kewenangan DPC. Kendati demikian pada proses verifikasi berkas maupun pendaftar menjadi kewenangan DPW dan DPP.(fur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top