• Berita Terkini

    Kamis, 21 November 2019

    UMK Kebumen 2020 Ditetapkan: Rp 1,835 Juta

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-UMK Kebumen tahun 2020 Rp 1.835.000. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor :560/58 Tahun 2019 tentang UMK pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

    UMK Kebumen sesuai dengan usulan yang telah disampaikan oleh Pemkab Kebumen yakni Rp 1.835.000. Kendati demikian Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin mengaku kecewa terhadap Bupati Kebumen. Pasalnya Bupati mengacuhkan apa yang menjadi usulan KSPSI. Dalam hal ini Akif menilai Bupati Kebumen lebih memihak terhadap pengusaha dari pada nasib para perkerja.

    Dijelaskannya kembali terkait dengan usulan UMK, terjadi silang pendapat antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen. Dimana keduanya selisih paham terkait besaran usulan UMK Kebumen tahun 2020. Rapat Dewan Pengupahan pun tidak memenuhi titik temu atau kata sepakat.

    Dalam hal ini Apindo mengusulkan kenaikan UMK untuk tahun 2020 sebesar 8,71 persen atau menjadi Rp 1.830.000. Itu mendasar pada formula PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebagaimana Pasal 44 ayat 2 dijelaskan Upah Minimum (UM) 2020 yakni UM 2019 + (UM 2019 x (inflasi + pertumbuhan ekonomi).

    Pendapat berbeda datang dari pihak Serikat Pekerja. Dalam hal ini Serikat Pekerja mengusulkan agar usulan UMK Kebumen tahun 2020 sebesar Rp 1.850.000.  Alasannya mempertimbangkan banyaknya kebutuhan pokok yang masuk dalam komponen KHL di tahun 2020 akan naik.

    Adanya ketidaksepakatan tersebut, maka penentuan usulan UMK Kebumen diserahkan kepada Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz. Bupati Kebumen akhirnya menetapkan usulan UMK Kebumen tahun 2020 sebesar Rp 1.835.000. Jumlah tersebut telah di atas usulan Apindo namun masih di bawah usulan KSPSI. Usulan UMK Rp 1.835.000 itu akhirnya disetujui oleh Gubernur.

    Akif menyampaikan terkait dengan UMK, Bupati Kebumen betul-betul lebih berpihak kepada pengusaha. Kalau Pemerintah Kabupaten Kebumen lebih berpihak kepada pengusaha, kapan Pekerja/buruh Kebumen akan sejahtera. “Padahal kami hanya meminta lebih Rp 20.500 perbulan saja tidak digubris. Itupun baru kali ini kami menuntut lebih, sebelumnya belum pernah,” tuturnya, Rabu (20/11).

    Akif menegaskan hal yang seperti inilah sebenarnya dapat memicu terjadinya gejolak para pekerjanya. Beberapa item kebutuhan hidup layak di tahun 2020 dipastikan naik dan itu sangat akan membebani para pekerja. "Kami meminta secara baik-baik tapi diacuhkan. Apa cara meminta harus selalu dengan demo baru bisa dituruti,” katanya.
    Sebelumnya terkait dengan hal tersebut, Bupati H Yazid pernah menyampaikan penetapan yang dilaksanakan oleh Bupati lebih tinggi dari usulan pengusaha. Dimana usulan pengusaha hanya Rp 1.830.000. Karena tidak terjadi kesepakatan kemudian diserahkan kepada Bupati dan ditetapkan usulan UMK Kebumen Tahun 2020 sebesar Rp 1.835.000. “Selain telah mempertimbangkan banyak hal, penetapan tersebut juga menjadi titik temu perbedaan pendapat antara Apindo dan KSPSI,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top