KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Adanya dugaan kasus pelanggaran pada pelaksanaan Pilkades di Desa Glontor Karanggayam bakal dibawa ke ranah pengadilan. Pengaduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini telah diupayakan, khususnya terkait pelanggaran administrasi. Yakni penutupan pendaftaran pemilih sebelum batas waktu selesai.
Kepada awak media, Rasmini (42) warga RT 2 RW 2 Desa Glontor menyampaikan adanya dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat. Dalam hal ini, sebelum waktu pendaftaran selesai telah tetapi menutup loket pendaftaran. Alhasil banyak warga yang tidak dapat memberikan hak pilihnya.
"Kemarin itu masih terdapat sekitar 40 warga yang hendak memberikan hak pilihnya. Namun tidak bisa, karena sudah ditutup. Padahal sebenarnya sisa waktunya masih ada," tuturnya, saat ditemui di Gedung DPRD Kebumen, Selasa (3/12/2019).
Menurutnya dalam kasus tersebut, oknum perangkat desa bukannya turut serta menyukseskan pelaksanaan Pilkades, namun justru menutup loket sekitar pukul 12.50 WIB. Padahal sesuai ketentuan yang ada waktu penutupan pendaftaran pemilih seharusnya pukul 13.00 WIB. Adanya hal itu membuat puluhan warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya, padahal mereka sudah berada di dekat tempat pemungutan suara (TPS).
"Puluhan warga memilih berteduh di dekat TPS. Ini karena waktu itu cuaca cukup panas saat mengantre," kata Rasmini yang juga waktu itu merupakan calon kepala desa itu.
Rasmini mengaku bakal segera mengajukan permohonan ke pengadilan pada Desember 2019 ini. Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi barang bukti maupun saksi yang bersedia untuk memberikan keterangan kesaksian. "Harapannya tentu permohonan dapat dikabulkan," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispermades PPPA Kebumen Frans Haidar mengemukakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada panitia. Panitia mengaku telah menjalankan aturan sebagaimana mestinya. Frans juga menegaskan, proses pelantikan kepala desa terpilih tetap berjalan sesuai waktu yang ditentukan. "Proses dugaan pelanggaran tetap berjalan, namun pelantikan juga tidak dapat dibatalkan," tegasnya.
Sementara itu, terkait adanya dugaan pelanggaran money politik telah dalam proses penyelidikan hingga pemeriksaan para saksi maupun terlapor. Bilamana memenuhi unsur, kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya telah diberitakan Pelaksanaan Pilkades di Desa Glontor Kecamatan Karanggayam diduga terdapat pelanggaran. Ini terkait dengan money politic atau wuwuran. Adanya hal tersebut pun dilaporkan ke Satpol PP Kebumen. Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu warga pada 12 November lalu.
Selain adanya dugaan politik uang pada Pilkades yang dilaksanakan 5 November lalu, Satpol PP Kebumen juga mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi. Hal tersebut berkaitan dengan waktu pemungutan suara.
Pilkades di Desa Glontor Karanggayam diikuti oleh empat calon kepala desa. Berdasarkan penghitungan suara, calon nomor urut 3 yakni Rasman terpilih dengan mendapatkan suara terbanyak mencapai 899 suara. Sedangkan kandidat lainnya masing-masing Rasmini mendapatkan 883 suara, Makir 85 suara dan Siyam 152 suara. (mam)
Kepada awak media, Rasmini (42) warga RT 2 RW 2 Desa Glontor menyampaikan adanya dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat. Dalam hal ini, sebelum waktu pendaftaran selesai telah tetapi menutup loket pendaftaran. Alhasil banyak warga yang tidak dapat memberikan hak pilihnya.
"Kemarin itu masih terdapat sekitar 40 warga yang hendak memberikan hak pilihnya. Namun tidak bisa, karena sudah ditutup. Padahal sebenarnya sisa waktunya masih ada," tuturnya, saat ditemui di Gedung DPRD Kebumen, Selasa (3/12/2019).
Menurutnya dalam kasus tersebut, oknum perangkat desa bukannya turut serta menyukseskan pelaksanaan Pilkades, namun justru menutup loket sekitar pukul 12.50 WIB. Padahal sesuai ketentuan yang ada waktu penutupan pendaftaran pemilih seharusnya pukul 13.00 WIB. Adanya hal itu membuat puluhan warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya, padahal mereka sudah berada di dekat tempat pemungutan suara (TPS).
"Puluhan warga memilih berteduh di dekat TPS. Ini karena waktu itu cuaca cukup panas saat mengantre," kata Rasmini yang juga waktu itu merupakan calon kepala desa itu.
Rasmini mengaku bakal segera mengajukan permohonan ke pengadilan pada Desember 2019 ini. Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi barang bukti maupun saksi yang bersedia untuk memberikan keterangan kesaksian. "Harapannya tentu permohonan dapat dikabulkan," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispermades PPPA Kebumen Frans Haidar mengemukakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada panitia. Panitia mengaku telah menjalankan aturan sebagaimana mestinya. Frans juga menegaskan, proses pelantikan kepala desa terpilih tetap berjalan sesuai waktu yang ditentukan. "Proses dugaan pelanggaran tetap berjalan, namun pelantikan juga tidak dapat dibatalkan," tegasnya.
Sementara itu, terkait adanya dugaan pelanggaran money politik telah dalam proses penyelidikan hingga pemeriksaan para saksi maupun terlapor. Bilamana memenuhi unsur, kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya telah diberitakan Pelaksanaan Pilkades di Desa Glontor Kecamatan Karanggayam diduga terdapat pelanggaran. Ini terkait dengan money politic atau wuwuran. Adanya hal tersebut pun dilaporkan ke Satpol PP Kebumen. Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu warga pada 12 November lalu.
Selain adanya dugaan politik uang pada Pilkades yang dilaksanakan 5 November lalu, Satpol PP Kebumen juga mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi. Hal tersebut berkaitan dengan waktu pemungutan suara.
Pilkades di Desa Glontor Karanggayam diikuti oleh empat calon kepala desa. Berdasarkan penghitungan suara, calon nomor urut 3 yakni Rasman terpilih dengan mendapatkan suara terbanyak mencapai 899 suara. Sedangkan kandidat lainnya masing-masing Rasmini mendapatkan 883 suara, Makir 85 suara dan Siyam 152 suara. (mam)