KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kepanikan terjadi di Bank Danamon Kebumen, Rabu (29/1/2020) pagi. Gara-garanya, seorang pria tiba-tiba datang mengamuk dengan membawa gorok.
Pria yang belakangan diketahui SB (18) itu kemudian menyerang petugas Satpam Muji Wahono (41) yang saat itu sedang berjaga. Beruntung, pelaku dapat segera dilumpuhkan dan dibawa ke kantor polisi.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto mengatakan peristiwa itu terjadi di Kantor Bank Danamon Kebumen, yang letaknya persis di timur Tugu Lawet Kebumen Rabu pagi sekira pukul 07.45 WIB.
Peristiwa berawal saat pelaku datang sekitar 30 menit sebelumnya. "Awalnya tersangka (SBb erdiri di depan pintu masuk. Selanjutnya ditanyakan oleh korban (Muji Wahono) tentang keperluannya, namun tidak menjawab. Tersangka malah pergi sambil mengucapkan hal yang tidak jelas," jelas AKP Hari Harjanto.
Tak lama berselang, pelaku yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan itu tiba-tiba kembali datang ke Bank. Kali ini sambil menenteng senjata tajam berupa gergaji kayu. Sambil mengacungkan gergaji, tersangka memaksa masuk ke kantor namun berhasil dihalangi oleh korban.
Saat polisi datang ke kantor Bank Danamon, tersangka sudah diamankan di dalam pos Satpam. Hingga berita ini diterbitkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan.(cah)
Pria yang belakangan diketahui SB (18) itu kemudian menyerang petugas Satpam Muji Wahono (41) yang saat itu sedang berjaga. Beruntung, pelaku dapat segera dilumpuhkan dan dibawa ke kantor polisi.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto mengatakan peristiwa itu terjadi di Kantor Bank Danamon Kebumen, yang letaknya persis di timur Tugu Lawet Kebumen Rabu pagi sekira pukul 07.45 WIB.
Peristiwa berawal saat pelaku datang sekitar 30 menit sebelumnya. "Awalnya tersangka (SBb erdiri di depan pintu masuk. Selanjutnya ditanyakan oleh korban (Muji Wahono) tentang keperluannya, namun tidak menjawab. Tersangka malah pergi sambil mengucapkan hal yang tidak jelas," jelas AKP Hari Harjanto.
Tak lama berselang, pelaku yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan itu tiba-tiba kembali datang ke Bank. Kali ini sambil menenteng senjata tajam berupa gergaji kayu. Sambil mengacungkan gergaji, tersangka memaksa masuk ke kantor namun berhasil dihalangi oleh korban.
Saat polisi datang ke kantor Bank Danamon, tersangka sudah diamankan di dalam pos Satpam. Hingga berita ini diterbitkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan.(cah)