KEBUMEN(kebumenekspres.com)-PGRI merupakan organisasi guru. PGRI sendiri merupakan singkatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia. Untuk itu ketuanya pun sebaiknya dari kalangan guru. Dengan demikian sosok ketua organisasi guru dapat mencerminkan mereka yang dipimpinnya yakni guru.
Menjelang reorganisasi Kepengurusan PGRI Kebumen, diharapkan dapat selektif dalam mengajukan para calon Pengurus PGRI Kabupaten Kebumen. Ini tentunya mencerminkan wakil mereka. Sehingga nantinya Pengurus PGRI Kabupaten sebagai wakil para guru yang mampu memperjuangkan nasib, perlindungan, dan mampu memberikan teladan sesuai dengan kode etik guru. Selain itu juga mampu meningkatkan profesi sebagai guru profesional.
“Ke depan guru dihadapkan pada persoalan serius tentang kemajuan teknologi dan informasi yang serba digital. Ini harus diimbangi dengan kualitas SDM para guru. Apalagi menyangkut jenjang karir dan pangkat guru, jika tidak mampu menulis karya ilmiah maka pangkatnya akan mentok di IIIb,” tutur salah satu Pegurus PGRI Kebumen Kadar, Senin (27/1/2020).
Kadar yang juga telah memiliki pangkat IV d ini menegaskan syarat umum menjadi Pengurus PGRI, menurut Bab VIII pasal 25 ayat 1 huruf c ART terbaru kongres XII tahun 2019, Pengurus PGRI adalah anggota PGRI yang telah membuktikan peran serta aktif dalam kepengurusan dan atau terhadap organisasi.
Persyaratan khusus pada ART, Bab VIII pasal 25 ayat 2 huruf a berbunyi pernah duduk dalam kepengurusan pada tingkat yang sama atau paling rendah 2 tingkat di bawahnya kecuali untuk pengurus PGRI Cabang/Cabang khusus dan ranting.
“Maksudnya yang berhak dicalonkan dan dipilih menjadi pengurus PGRI Kabupaten Kebumen minimal pernah menduduki sebagai Pengurus ranting PGRI,” tegas pria yang telah menjadi guru SD selama 39 tahun ini.
Lebih lanjut Kadar menyampaikan mencermati aturan yang ada, maka panitia calon pemilihan pengurus hendaknya selektif. Agar Pengurus PGRI Kabupaten Kebumen tidak terjadi adanya cacat hukum harus berdasarkan pada AD/ART PGRI. “Sehebat apapun dan sekalipun memiliki pengaruh yang luar biasa sekali pun, tetapi militansi kepengurusan PGRI tetap harus dijaga dalam rangka menjaga marwah PGRI sebagai organisasi profesi guru yang solid dan soliditas,” paparnya.
Kadar yang telah selama 25 tahun malang melintang menjadi Pengurus PGRI dari Tingkat Ranting, Cabang, Kabupaten hingga Pengurus Besar PGRI ini menjelaskan, sebenarnya ada etika berorganisasi di PGRI. Seyogyanya calon pengurus PGRI maju bukan karena ambisinya yang kemudian berjuang mempengaruhi cabang dengan berbagai cara. Namun sebenarnya yang berhak mencalonkan Pengurus PGRI Kabupaten adalah Pengurus Cabang di masing-masing Kecamatan.
Ditegaskan pula oleh Kadar, jika ada seseorang yang telah turun ke lapangan untuk menemuhi Pengurus Cabang dan meminta dukungan dan kemudian dicalonkan itu hal wajar. Tetapi jika melakukan suksesi kepengurusan dengan menurunkan tim suksesnya melalui pejabat Dinas, Pengawas Sekolah, Korwil Bidik Kecamatan sebenarnya ini telah melukai marwah organisasi. Pasalnya PGRI tidak perlu dicampuradukan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai PNS. “Apalagi kalau sampai membuat para pengurus cabang PGRI ketakutan akibat para pejabat membela kesuksesan calon yang didukungnya. Itu bisa menjadi kurang wajar dan luar biasa,” tegasnya.
Kadar yang pernah mengikuti ACT ( ASEAN Council of Teachers ) + Convention Seoul di Korea Selatan sebagai utusan PB PGRI pada tahun 2016 itu menegaskan organisasi PGRI merupakan organisasi profesi guru yang bersifat unitaristik, independen, dan non partisan. Unitaristik artinya tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku golongan, gender dan asal usul.
Independen memiliki berdasarkan pada kemandirian dan kemitrasejajaran. Sedangkan non partisan artinya bukan merupakan afiliasi dari partai politk. Oleh karena itu, PGRI sebagai organisasi profesi guru tertua harus satu nafas, satu jiwa, dan satu roh dalam perjuangannya. Diyakini oleh Kadar seluruh jajaran Pengurus PGRI Kabupaten Kebumen, Cabang dan sampai tingkat Ranting, kini telah memahami, menghayati, dan melaksanakan sesuai visi dan misi organiasi. Ini tentunya sebagai rambu-rambu dalam berorganisasi yang solid, soliditas, mantap, kuat, dan bermartabat. “Hidup Guru, hidup PGRI, solidaritas , yes...,” serunya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Kebumen Tukijan memberikan pernyataan berkaitan status badan hukum organisasi PGRI, yang mengkait dengan kepengurusan. Menurutnya, Pengurus PGRI berasal dari anggota tetapi kalau anggota tersebut bukan dari Guru atau mantan Guru bertentangan dengan UU Ormas. Sehingga jika Pengurus PGRI dipegang oleh non guru atau mantan guru, tidak dapat diajukan pengesahan badan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia. Sementara untuk organisasi guru yang baru saja seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI) telah berbadan hukum.
Rencana pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten Kebumen masih ramai diperbincangkan baik di media sosial maupun media masa lainnya. Khususnya bagi para guru yang menjadi anggota PGRI. Mekanisme pemilihan dimulai dari pencalonan oleh 28 Cabang PGRI. “Ini terdiri dari 26 cabang PGRI tingkat kecamatan dan dua cabang khusus yakni Cabang Khusus Dinas Pendidikan dan Cabang Khusus Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen,” ucapnya.
Kadar yang disebut-sebut sebagai kandidat kuat Ketua PGRI Kabupaten Kebumen, karena memiliki basis dari kalangan guru SD yang merupakan anggota PGRI mayoritas di Kabupaten Kebumen. Pengurus PGRI sebaiknya anggota atau pengurus militan yang pernah malang melintang di PGRI. (mam)
Menjelang reorganisasi Kepengurusan PGRI Kebumen, diharapkan dapat selektif dalam mengajukan para calon Pengurus PGRI Kabupaten Kebumen. Ini tentunya mencerminkan wakil mereka. Sehingga nantinya Pengurus PGRI Kabupaten sebagai wakil para guru yang mampu memperjuangkan nasib, perlindungan, dan mampu memberikan teladan sesuai dengan kode etik guru. Selain itu juga mampu meningkatkan profesi sebagai guru profesional.
“Ke depan guru dihadapkan pada persoalan serius tentang kemajuan teknologi dan informasi yang serba digital. Ini harus diimbangi dengan kualitas SDM para guru. Apalagi menyangkut jenjang karir dan pangkat guru, jika tidak mampu menulis karya ilmiah maka pangkatnya akan mentok di IIIb,” tutur salah satu Pegurus PGRI Kebumen Kadar, Senin (27/1/2020).
Kadar yang juga telah memiliki pangkat IV d ini menegaskan syarat umum menjadi Pengurus PGRI, menurut Bab VIII pasal 25 ayat 1 huruf c ART terbaru kongres XII tahun 2019, Pengurus PGRI adalah anggota PGRI yang telah membuktikan peran serta aktif dalam kepengurusan dan atau terhadap organisasi.
Persyaratan khusus pada ART, Bab VIII pasal 25 ayat 2 huruf a berbunyi pernah duduk dalam kepengurusan pada tingkat yang sama atau paling rendah 2 tingkat di bawahnya kecuali untuk pengurus PGRI Cabang/Cabang khusus dan ranting.
“Maksudnya yang berhak dicalonkan dan dipilih menjadi pengurus PGRI Kabupaten Kebumen minimal pernah menduduki sebagai Pengurus ranting PGRI,” tegas pria yang telah menjadi guru SD selama 39 tahun ini.
Lebih lanjut Kadar menyampaikan mencermati aturan yang ada, maka panitia calon pemilihan pengurus hendaknya selektif. Agar Pengurus PGRI Kabupaten Kebumen tidak terjadi adanya cacat hukum harus berdasarkan pada AD/ART PGRI. “Sehebat apapun dan sekalipun memiliki pengaruh yang luar biasa sekali pun, tetapi militansi kepengurusan PGRI tetap harus dijaga dalam rangka menjaga marwah PGRI sebagai organisasi profesi guru yang solid dan soliditas,” paparnya.
Kadar yang telah selama 25 tahun malang melintang menjadi Pengurus PGRI dari Tingkat Ranting, Cabang, Kabupaten hingga Pengurus Besar PGRI ini menjelaskan, sebenarnya ada etika berorganisasi di PGRI. Seyogyanya calon pengurus PGRI maju bukan karena ambisinya yang kemudian berjuang mempengaruhi cabang dengan berbagai cara. Namun sebenarnya yang berhak mencalonkan Pengurus PGRI Kabupaten adalah Pengurus Cabang di masing-masing Kecamatan.
Ditegaskan pula oleh Kadar, jika ada seseorang yang telah turun ke lapangan untuk menemuhi Pengurus Cabang dan meminta dukungan dan kemudian dicalonkan itu hal wajar. Tetapi jika melakukan suksesi kepengurusan dengan menurunkan tim suksesnya melalui pejabat Dinas, Pengawas Sekolah, Korwil Bidik Kecamatan sebenarnya ini telah melukai marwah organisasi. Pasalnya PGRI tidak perlu dicampuradukan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai PNS. “Apalagi kalau sampai membuat para pengurus cabang PGRI ketakutan akibat para pejabat membela kesuksesan calon yang didukungnya. Itu bisa menjadi kurang wajar dan luar biasa,” tegasnya.
Kadar yang pernah mengikuti ACT ( ASEAN Council of Teachers ) + Convention Seoul di Korea Selatan sebagai utusan PB PGRI pada tahun 2016 itu menegaskan organisasi PGRI merupakan organisasi profesi guru yang bersifat unitaristik, independen, dan non partisan. Unitaristik artinya tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku golongan, gender dan asal usul.
Independen memiliki berdasarkan pada kemandirian dan kemitrasejajaran. Sedangkan non partisan artinya bukan merupakan afiliasi dari partai politk. Oleh karena itu, PGRI sebagai organisasi profesi guru tertua harus satu nafas, satu jiwa, dan satu roh dalam perjuangannya. Diyakini oleh Kadar seluruh jajaran Pengurus PGRI Kabupaten Kebumen, Cabang dan sampai tingkat Ranting, kini telah memahami, menghayati, dan melaksanakan sesuai visi dan misi organiasi. Ini tentunya sebagai rambu-rambu dalam berorganisasi yang solid, soliditas, mantap, kuat, dan bermartabat. “Hidup Guru, hidup PGRI, solidaritas , yes...,” serunya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Kebumen Tukijan memberikan pernyataan berkaitan status badan hukum organisasi PGRI, yang mengkait dengan kepengurusan. Menurutnya, Pengurus PGRI berasal dari anggota tetapi kalau anggota tersebut bukan dari Guru atau mantan Guru bertentangan dengan UU Ormas. Sehingga jika Pengurus PGRI dipegang oleh non guru atau mantan guru, tidak dapat diajukan pengesahan badan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia. Sementara untuk organisasi guru yang baru saja seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI) telah berbadan hukum.
Rencana pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten Kebumen masih ramai diperbincangkan baik di media sosial maupun media masa lainnya. Khususnya bagi para guru yang menjadi anggota PGRI. Mekanisme pemilihan dimulai dari pencalonan oleh 28 Cabang PGRI. “Ini terdiri dari 26 cabang PGRI tingkat kecamatan dan dua cabang khusus yakni Cabang Khusus Dinas Pendidikan dan Cabang Khusus Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen,” ucapnya.
Kadar yang disebut-sebut sebagai kandidat kuat Ketua PGRI Kabupaten Kebumen, karena memiliki basis dari kalangan guru SD yang merupakan anggota PGRI mayoritas di Kabupaten Kebumen. Pengurus PGRI sebaiknya anggota atau pengurus militan yang pernah malang melintang di PGRI. (mam)