KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Mantan Penjabat Kepala Desa/Kecamatan Kutowinangun Retno Andajani divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang. Ini pada kasus tindak pidana korupsi di desa setempat. Retno divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Parsidanga dilaksanakan, Rabu (29/1/2020).
Atas vonis tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Keduanya dapat mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tersebut tidak mengajukan banding, artinya menerima putusan tersebut.
Vonis majelis hakim tersebut masih di bawah tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. Bukan itu saja Jaksa juga menuntut Retno Andajani membayar uang pengganti Rp 356.092.000 subsidair 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Dalam kasus ini, JPU menerapkan Pasal 3 juntco Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen Pramono Budi Santoso menyampaikan dalam persidangan JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Ini lantaran vonis dinilainya masih kurang memenuhi rasa keadilan. JPU akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding. "Kami akan mempertimbangkan untuk banding dan mempelajari vonis secara utuh," tuturnya, Kamis (30/1/2020).
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Yuli Ikhtiarto mengrmukakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim lantaran berkeinginan agar terpidana divonis bebas. Kendati demikian, menurutnya vonis hakim sudah lebih baik. Ini bila dibandingkan dengan tuntutan JPU. "Kami akan mempelajari putusan dan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa untuk langkah selanjutnya," paparnya.
Sekedar mengingatkan, dalam perkara dugaan korupsi di Desa/Kecamatan Kutowinangun telah ditetapkan tiga tersangka. Ini meiputi Kaur Keuangan Benyamin, mantan Kades Kutowinangun Sri Rahayu dan mantan Pj Kades Retno Andajani. Baik Benyamin maupun Sri Rahayu telah menjadi terpidana. Retno Andajani ditetapkan terdakwa berdasarkan pengembangan perkara Benyamin yang dimana penyidik menilai ada indikasi keterlibatan dalam kasus tersebut.
Retno Andajani sendiri, sebelumnya merupakan seorang PNS di lingkungan Kecamatan Kutowinangun dan kini telah pensiun. Pada Januari 2016 silam, Retno diberikan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Kutowinangun lantaran desa tersebut akan menggelar Pilkades. Pihaknya menjabat Pj Kades hingga November 2017 sebelum kemudian digantikan Kades terpilih Sri Rahayu.
Beberapa kekeliruan Retno Andajani menurut penyidik meliputimenyetujui pengeluaran anggaran tanpa disertai bukti pengeluaran yang sah. Selain itu saat menjabat Retno juga tidak melakukan pemeriksaan kas secara berkala. Sehingga pengelolaan keuangan desa tidak tertib. Selama menjalannya pemerintahan Retno juga dinilai tidak pernah melibatkan BPD dalam pengawasan APBDes maupun SPJ. (mam)
Atas vonis tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Keduanya dapat mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tersebut tidak mengajukan banding, artinya menerima putusan tersebut.
Vonis majelis hakim tersebut masih di bawah tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. Bukan itu saja Jaksa juga menuntut Retno Andajani membayar uang pengganti Rp 356.092.000 subsidair 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Dalam kasus ini, JPU menerapkan Pasal 3 juntco Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen Pramono Budi Santoso menyampaikan dalam persidangan JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Ini lantaran vonis dinilainya masih kurang memenuhi rasa keadilan. JPU akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding. "Kami akan mempertimbangkan untuk banding dan mempelajari vonis secara utuh," tuturnya, Kamis (30/1/2020).
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Yuli Ikhtiarto mengrmukakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim lantaran berkeinginan agar terpidana divonis bebas. Kendati demikian, menurutnya vonis hakim sudah lebih baik. Ini bila dibandingkan dengan tuntutan JPU. "Kami akan mempelajari putusan dan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa untuk langkah selanjutnya," paparnya.
Sekedar mengingatkan, dalam perkara dugaan korupsi di Desa/Kecamatan Kutowinangun telah ditetapkan tiga tersangka. Ini meiputi Kaur Keuangan Benyamin, mantan Kades Kutowinangun Sri Rahayu dan mantan Pj Kades Retno Andajani. Baik Benyamin maupun Sri Rahayu telah menjadi terpidana. Retno Andajani ditetapkan terdakwa berdasarkan pengembangan perkara Benyamin yang dimana penyidik menilai ada indikasi keterlibatan dalam kasus tersebut.
Retno Andajani sendiri, sebelumnya merupakan seorang PNS di lingkungan Kecamatan Kutowinangun dan kini telah pensiun. Pada Januari 2016 silam, Retno diberikan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Kutowinangun lantaran desa tersebut akan menggelar Pilkades. Pihaknya menjabat Pj Kades hingga November 2017 sebelum kemudian digantikan Kades terpilih Sri Rahayu.
Beberapa kekeliruan Retno Andajani menurut penyidik meliputimenyetujui pengeluaran anggaran tanpa disertai bukti pengeluaran yang sah. Selain itu saat menjabat Retno juga tidak melakukan pemeriksaan kas secara berkala. Sehingga pengelolaan keuangan desa tidak tertib. Selama menjalannya pemerintahan Retno juga dinilai tidak pernah melibatkan BPD dalam pengawasan APBDes maupun SPJ. (mam)