KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Masih ingat SB (18), seorang pemuda yang mengamuk di Bank Danamon Kebumen sambil membawa gorok alias gergaji dan menyerang petugas keamanan pada Rabu (29/1) SB kini telah menjadi tersangka.
Pemuda warga Desa Banyurata kecamatan Adimulyo Kebumen itu mengungkapkan mengapa ia sampai berbuat senekat itu. SB mengaku sakit hati saat ditegur oleh Petugas Satpam, saat datang ke Bank Danamon ingin tidur di teras kantor itu sekira pukul 07.15 WIB, Rabu (29/1/2020) atau hari kejadian.
Pada saat kejadian pelayanan Bank akan buka. Tersangka ditegur oleh petugas Satpam Muji Wahono (41) yang sedang bertugas. Setelah sakit hati, tersangka pergi dari kantor Bank dan meminjam gergaji kayu milik bengkel tambal ban yang letaknya dekat dengan Bank Danamon.
Tersangka kembali ke Bank dan mencari Satpam yang menegurnya pada saat itu. Perkelahian keduanya tidak dapat dihindarkan. Petugas Satpam melindungi para karyawan sedang bertugas, dan mengahalangi tersangka saat akan masuk ke kantor Bank.
"Akibat kejadian itu, petugas Satpam mengalami luka lecet dan berdarah karena terkena gergaji," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, Kamis (30/1/2020).
Tidak lama dari kejadian itu, Polsek Kebumen datang dan membawa tersangka beserta barang bukti gergaji ke Mapolsek Kebumen. Kini tersangka harus melanjutkan tidurnya di kamar tralis besi sambil merenungkan kesalahannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pemuda warga Desa Banyurata kecamatan Adimulyo Kebumen itu mengungkapkan mengapa ia sampai berbuat senekat itu. SB mengaku sakit hati saat ditegur oleh Petugas Satpam, saat datang ke Bank Danamon ingin tidur di teras kantor itu sekira pukul 07.15 WIB, Rabu (29/1/2020) atau hari kejadian.
Pada saat kejadian pelayanan Bank akan buka. Tersangka ditegur oleh petugas Satpam Muji Wahono (41) yang sedang bertugas. Setelah sakit hati, tersangka pergi dari kantor Bank dan meminjam gergaji kayu milik bengkel tambal ban yang letaknya dekat dengan Bank Danamon.
Tersangka kembali ke Bank dan mencari Satpam yang menegurnya pada saat itu. Perkelahian keduanya tidak dapat dihindarkan. Petugas Satpam melindungi para karyawan sedang bertugas, dan mengahalangi tersangka saat akan masuk ke kantor Bank.
"Akibat kejadian itu, petugas Satpam mengalami luka lecet dan berdarah karena terkena gergaji," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, Kamis (30/1/2020).
Tidak lama dari kejadian itu, Polsek Kebumen datang dan membawa tersangka beserta barang bukti gergaji ke Mapolsek Kebumen. Kini tersangka harus melanjutkan tidurnya di kamar tralis besi sambil merenungkan kesalahannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara.